Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompetensi Guru Memprihatinkan

Kompas.com - 25/07/2012, 19:41 WIB
Ester Lince Napitupulu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ngotot untuk melaksanakan uji kompetensi guru (UKG) bagi guru bersertifikat dan yang belum bersertifikat. Hal ini didasarkan masih rendahnya kompetensi pendidik di indonesia.

 

Unifah Rosyidi, Kepala Pusat Pengembangan Profesi Pendidik Badan Pengembangan Sumber Daya Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kemendikbud, di Jakarta, Rabu (25/7/2012), mengatakan, selama ini guru dibina tanpa arah dan dasar. Akibatnya, pendidikan dan pelatihan (diklat) yang dilakukan pemerintah dan pemerintah daerah jadi mubazir karena tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan guru.

 

"Kompetensi guru tetap rendah karena pembinaannya tidak berdasarkan hasil UKG tiap guru," kata Unifah.

 

Sebenarnya UKG secara nasional pernah dilakukan Kemendikbud pada 2004. Hasilnya, kompetensi guru di jenjang TK-SMA/SMK memprihatinkan. 

 

Para guru tidak menguasai mata pelajaran yang diampunya. Nilai rata-rata guru mata pelajaran berkisar di angka 18-23. Kompetensi guru kelas TK rata-rata 41,95, sedangkan guru kelas SD 37,82.

 

Demikian juga hasil uji kompetensi awal (UKA) guru tahun 2012. Secara nasional, rerata kompetensi guru TK 58,87, SD (36,86), SMP (46,15), SMA (51,35), SMK (50,02), serta pengawas (32,58).

 

Ada guru yang mendapat nilai terendah 1 dari skala 100. Nilai tertinggi guru masih di bawah 100, yakni di kisaran 80-97, hanya dicapai satu guru untuk tiap jenjang.

 

Sulistiyo, Ketua Umum Pengurus Besar persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), mendukung UKG untuk pemetaan kompetensi guru secara nasional diwajibkan pada semua guru. "Namun, materi UKG ini harus bisa menilai guru secara obyektif," kata Sulistiyo. (

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com