Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal "Bullying", Polisi Segera Panggil Pihak Don Bosco

Kompas.com - 26/07/2012, 19:54 WIB
Imanuel More

Penulis

 JAKARTA, KOMPAS.com — Polres Metro Jakarta Selatan akan meminta keterangan dari pihak SMA Don Bosco setelah menerima laporan tentang tindak kekerasan dari siswa senior terhadap siswa yunior (bullying) di sekolah tersebut. Menurut laporan yang diterima polisi, bullying terjadi saat siswa baru menjalani kegiatan Masa Orientasi Sekolah (MOS).

"Pihak sekolah (SMA Don Bosco) akan dipanggil. Kami akan minta penjelasan seputar masalah MOS tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Hermawan di Mapolrestro Jaksel, Kamis (26/7/2012).

Ia menerangkan, laporan diterima polisi dengan pelapor atas nama Ary (15), siswa kelas 1 SMA Don Bosco, yang menjadi saksi korban dalam kasus tersebut, Rabu (25/7/2012). Dalam laporan tersebut, korban mengatakan telah mengalami tindak kekerasan dari 18 seniornya. Kejadian tersebut berlangsung antara pukul 14.00-22.00 WIB dua hari lalu. Hasil visum menunjukkan korban mengalami memar pada wajah, lebam pada rusuk, dan bekas sundutan rokok pada tengkuk.

"Kalau terbukti bahwa para pelaku melakukan bullying secara bersama-sama, bisa diterapkan Pasal 170 KUHP (tindak kekerasan secara bersama-sama). Tapi, kalau hanya satu pelaku tunggal, bisa diterapkan Pasal 351 KUHP (penganiayaan)," kata AKBP Hermawan.

Ia juga akan meminta keterangan sekolah terkait kemungkinan para pelaku masih di bawah umur. Bila demikian, polisi akan memproses secara khusus. Namun, kepastian proses hukumnya baru akan diketahui setelah ada pembicaraan dengan pihak sekolah dan mendengar keterang pihak terlapor.

"Menurut Undang-Undang Perlindungan Anak, usia anak itu 17 tahun ke bawah. Jika tidak tergolong usia tersebut, kita akan proses secara biasa," tegas Hermawan.

Sebelumnya, SL, orangtua korban, mengungkapkan lewat media sosial seputar kasus bullying yang dialami anaknya, Ary. Ia menulis, korban dipaksa merokok oleh seniornya. Jika tidak melakukan perintah tersebut, korban akan mengalami penyiksaan.

Korban juga dipaksa untuk tutup mulut. Jika kasus tersebut terungkap, korban diancam akan "dihabisi". SL juga menulis bahwa hanya delapan pelaku bullying yang berstatus siswa kelas 3 sekolah tersebut. Sepuluh orang lainnya merupakan alumni sekolah tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com