Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemdikbud: Jangan Risaukan Masuknya PT Asing

Kompas.com - 01/08/2012, 11:25 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Illa Sailah, mengimbau semua pihak untuk tidak risau dan merasa terancam dengan kemungkinan masuknya perguruan tinggi asing ke Indonesia.

Kerisauan berpotensi muncul pasca-disahkannya Undang-Undang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) pertengahan Juli lalu. UU Dikti ini menjadi payung hukum yang melegalkan perguruan tinggi asing menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia.

"Tidak perlu risau, semua sudah diatur oleh Undang-Undang," kata Illah kepada Kompas.com, Selasa (31/7/2012) malam, di Jakarta.

Illa pun menyampaikan, ekspansi perguruan tinggi asing ke Indonesia dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi tanpa perlu menggerus budaya dan nasionalisme mahasiswa Indonesia di dalamnya.

"Coba kita berpikir berapa banyak pelajar kita yang melanjutkan studi ke luar negeri setiap tahunnya? Kebijakan ini juga untuk mewadahi mereka," ujarnya.

Berbagai syarat

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Mohammad Nuh mengatakan, perguruan tinggi asing diizinkan menyelenggarakan pendidikan di Indonesia dengan catatan bersedia memenuhi aturan main yang tercantum dalam UU Dikti. UU tersebut menekankan pada status akreditasi perguruan tinggi yang akan masuk ke Indonesia. Hanya perguruan tinggi asing dengan mutu baik yang diizinkan.

Selanjutnya, UU Dikti juga mewajibkan setiap perguruan tinggi asing yang masuk ke Indonesia untuk berbasis nirlaba dan melakukan kerjasama dengan perguruan tinggi Indonesia.

Dalam waktu dekat, Mendikbud juga akan mengeluarkan Permendikbud yang mengatur lokasi perguruan tinggi asing beroperasi dan program studi yang dapat diselenggarakan. Perguruan tinggi asing tidak bisa seenaknya membuka kelas karena ada wilayah dan jurusan tertentu. Misalnya, program studi yang belum bisa tersedia di Indonesia atau program studi yang memerlukan investasi besar.

Mengenai bahasa pengantar, UU Dikti secara tegas mengatur bahasa Indonesia sebagai bahasa utama dalam pendidikan tinggi. Selanjutnya, bahasa daerah dan bahasa asing hanya dapat digunakan untuk mendukung mata kuliah tertentu.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com