Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dosen PT BHMN Sebaiknya Dikelola Pusat

Kompas.com - 01/08/2012, 13:28 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X memberikan masukan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan agar tata kelola dosen diatur secara terpusat. Khususnya, dosen-dosen yang bertugas di tujuh perguruan tinggi berstatus Badan Hukum Milik Negara. Menurutnya, dosen-dosen di PT BHMN seharusnya berada di bawah Kemdikbud.

Tata kelola dosen yang terpusat, menurut Sultan, akan memberikan banyak pengaruh pada pelaksanaan pendidikan tinggi di Indonesia. Pasalnya, kebijakan itu nantinya akan memberi wewenang penuh pada Kemdikbud untuk mendistribusikan dosen antar daerah.

"Menurut saya dosen agar ditarik ke pusat. Khususnya dosen di tujuh PT BHMN agar ada keseimbangan kampus antara di Jawa dan luar Jawa, khususnya di timur Indonesia," kata Sri Sultan, saat ditemui Kompas.com, di Gedung Kemdikbud, Jakarta, Selasa (31/7/2012).

Sesuai aturan, status seluruh dosen yang mengajar di tujuh PT BHMN bukan dosen yang berstatus pegawai negeri sipil, melainkan pegawai universitas. Hal itu merupakan implikasi dari hidupnya semangat otonomi kampus di PT BHMN.

Ketujuh PT BHMN itu adalah Universitas Indonesia, Institut Pertanian Bogor, Institut Teknologi Bandung, Universitas Gadjah Mada, Universitas Sumatera Utara, Universitas Pendidikan Indonesia, dan Universitas Airlangga.

Sultan menambahkan, otonomi perguruan tinggi bisa saja dilakukan. Dengan catatan, tata kelola dosen tetap menjadi wewenang pemerintah pusat, agar dapat menyeimbangkan perkembangan perguruan tinggi di seluruh Indonesia.

"Di PT BHMN dosen itu menjadi pegawai kampus. Itu mengapa mobilitas Jawa semakin tinggi, karena dosen tidak boleh membantu kampus lain," ujarnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com