MALANG, KOMPAS.com — Staf Khusus Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Komunikasi dan Media, Sukemi, mendukung pemberlakuan sumbangan pembinaan pendidikan progresif (SPP progresif) yang akan diterapkan oleh Universitas Brawijaya, Malang, untuk mahasiswa angkatan 2008. Menurutnya, sudah seharusnya kebijakan ini diberlakukan untuk mahasiswa yang sudah melewati masa kuliah selama empat tahun.
"Batas waktu kuliah adalah empat tahun. Lebih dari itu, sudah sepantasnya ada kompensasi yang harus mereka tanggung," ujar Sukemi ketika dihubungi, Rabu (1/8/2012).
Kenaikan SPP sebesar 15 persen tersebut dinilai wajar. Mahasiswa "tua", begitu diistilahkan oleh Sukemi, dinilai telah menutup akses untuk mahasiswa baru.
Padahal, setiap perguruan tinggi memiliki target jumlah mahasiswa masuk dan keluar yang harus dipenuhi. Terlebih lagi, mahasiswa-mahasiswa tersebut makin besar menelan subsidi negara.
"Mereka sebenarnya (harus) malu karena tidak lulus. Kenapa harus protes dan demo segala," ungkapnya.
Takkan ditanggapi
Kementerian, lanjutnya, belum menerima petisi yang dilayangkan oleh mahasiswa Universitas Brawijaya. Namun, Sukemi memastikan bahwa kementerian tak akan menanggapinya setelah menerima petisi tersebut.
Menurutnya, pemberlakuan SPP progresif adalah hak prerogatif kampus. Kementeriaan tak berwenang untuk menolaknya.
Sukemi mengatakan, kementerian sudah memiliki pengalaman dengan protes yang sama dari mahasiswa Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS). Kementerian tak menanggapinya karena tak memiliki kewenangan untuk melawan kebijakan itu. Akhirnya, mahasiswa-mahasiswa ITS tersebut mengikuti kebijakan kampusnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.