Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Lulus UKA, 32 Ribu Guru Ikut Diklat Massal

Kompas.com - 03/08/2012, 13:43 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Pengembangan Profesi Pendidik, Badan Pengembangan Sumber Daya Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Unifah Rasyidi mengatakan, lebih dari 32 ribu guru saat ini tengah mengikuti diklat secara massal. Puluhan ribu guru ini adalah mereka yang tidak lulus uji kompetensi awal (UKA) pada Februari 2012 lalu. 

"Diklat guru pasca UKA (yang tidak lulus) baru kali ini digelar secara massal, jumlahnya 32 ribu lebih," kata Unifah, Jumat (3/8/2012), di gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Jakarta.

Unifah menjelaskan, para peserta diklat di bidang studi kejuruan mengikuti diklat di Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK). Sementara,  guru dari bidang studi umum akan mengikuti diklat di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP). Guru yang mengajar di jenjang SMP/SMA mengikuti diklat di daerah yang telah ditentukan. Ada pun, untuk guru TK dan SD akan mengikuti diklat di daerah tempat guru tersebut mengajar.

"Ini suatu yang menarik karena belum pernah ada diklat massal. Sambil dilatih, para guru akan diberi sentuhan untuk menjadi guru yang baik," jelasnya.

Diklat yang digelar secara massal ini khusus diperuntukkan bagi guru yang tidak lulus UKA. Guru yang lulus diklat nantinya akan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru.

Sementara, guru yang tidak lulus diperbolehkan untuk mengikuti UKA di tahun selanjutnya hingga benar-benar dinyatakan lulus dan ikut uji kompetensi. Batas nilai minimal untuk lulus diklat adalah 65 yang berasal dari nilai beberapa proses, di antaranya, daya serap guru terhadap materi dan sikap selama mengikuti diklat. Semua penilaian kinerja guru dilakukan sebagai momen untuk mendongkroak kompetensi.

Pada akhirnya, semua guru harus lulus uji kompetensi (tersertifikasi) untuk mendapatkan tunjangan profesi dari pemerintah. Guru PNS yang telah tersertifikasi berhak mendapatkan satu kali gaji, dan guru non-PNS mendapatkan Rp 1.500.000 masing-masing di setiap bulannya. Tunjangan profesi itu diberikan untuk menutupi keperluan guru dalam rangka meningkatkan kompetensinya, seperti membeli buku bacaan, atau melanjutkan studi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com