Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Didesak Tetapkan Tersangka Dana BOS

Kompas.com - 03/08/2012, 19:00 WIB
Kontributor Tana Luwu, Husain

Penulis

LUWU UTARA, KOMPAS.com -- Setelah memeriksa 10 orang kepala sekolah terkait dugaan penyalahgunaan dana biaya operasianal sekolah (BOS) 2011 sebesar Rp 200 juta, Polres Luwu Utara (Lutra) didesak segera menetapkan tersangkanya.

"Saya mendesak penyidik Polres Lutra untuk segera menetapkan tersangka pada kasus dugaan penyalahgunaan dana BOS Rp 200 juta. Karena hasil pemeriksaan 10 kepala sekolah sebagai saksi, sudah bisa jadi kesimpulan sementara untuk pemenuhan unsur dalam menetapkan status terlapor menjadi tersangka," kata Kuasa Hukum Pemkab Lutra, Ardiansyah SH kepada Kompas.com, Jumat (3/8/2012).

Kasus dugaan penyalahgunaan dana BOS tersebut dilaporkan Ardiansyah, salah seorang advokat yang juga sebagai kuasa hukum Pemkab Lutra ini pada Senin (16/7/2012) lalu. Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa 10 orang kepala sekolah.

Modus dalam kasus dugaan penyalagunaan dana BOS adalah pihak bidang Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan dan Olahraga Lutra mewajibkan kepala sekolah menggunakan surat rekomendasi dari Dikdas bila hendak mencairkan dana BOS.

"Adakah aturan yang menyebutkan dalam mencairkan dana BOS dan dana BKM, kepala sekolah wajib menggunakan surat berupa rekomendasi dari Dinas (Dinas Pendidikan, red). Apalagi untuk mendapat rekomendasi pencairan tersebut kita harus disorongkan amplop untuk diisi," kata salah seorang kepala sekolah.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Lutra Ajun Komisaris Polisi (AKP) Abdul Nur Adnan mengatakan, kasus dugaan penyaluganaan dana BOS masih dalam tahap lidik, sehingga belum masuk dalam pengkajian aspek kerugian negara.

"Kasus ini masih dalam tahap lidik, sehingga terlapor belum dapat ditetapkan sebagai tersangka," kata AKP Adnan.

Dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana BOS ini, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan, Olahraga dan Pemuda (Dikorda) Rostika Said yang juga ipar dari Bupati Arifin Djunaidi dilaporkan oleh Ardiansyah SH.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com