Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sertifikasi Guru Disorot

Kompas.com - 06/08/2012, 11:00 WIB
Ester Lince Napitupulu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia meminta pemerintah mengevaluasi dan memperbaiki pelaksanaan sertifikasi guru. Beragam masalah, mulai dari pendaftaran peserta, pungutan liar, hingga pembayaran tunjangan sertifikasi, dikeluhkan guru di sejumlah daerah.

Dari temuan Ombudsman, penyelesaian sertifikasi bagi semua guru pada 2015 dikhawatirkan tidak tercapai. Untuk itu, pemerintah harus memperbesar kuota guru yang disertifikasi tiap tahun dengan mengutamakan guru senior yang sudah mengabdi lama.

”Banyak keluhan dan pengaduan soal pelaksanaan sertifikasi guru. Karena itu, Ombudsman berinisiatif untuk menginvestigasi masalah ini,” kata Budi Santoso, anggota Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan/Pengaduan, di Jakarta, akhir pekan lalu.

Laporan investigasi tentang penyelenggaraan sertifikasi guru dikumpulkan dari enam kabupaten/kota di tiga provinsi, yakni Riau, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Laporan ini telah diserahkan Wakil Ketua Ombudsman Azlaini Agus kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama.

Sering berubah

Menurut Budi, penyelenggaraan sertifikasi guru menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan. Kebijakan pemerintah soal sertifikasi guru sering berubah tanpa ada sosialisasi yang cukup di kalangan guru.

Peserta dan penyelenggara sertifikasi guru harus menyesuaikan dengan pola baru setiap tahun, sedangkan waktu untuk sosialisasi perubahan pola sangat kurang.

Dampak pemberian tunjangan sertifikasi juga belum dirasakan pada peningkatan mutu guru. Hal ini akibat tidak adanya pembinaan lebih lanjut dan evaluasi bagi guru-guru yang sudah lolos sertifikasi.

Keluhan pungutan liar yang dialami guru sejak dari pendaftaran hingga pencairan tunjangan memang merupakan kondisi riil yang dihadapi guru. ”Ada perilaku koruptif oleh petugas di lapangan meskipun dikatakan secara sukarela,” kata Budi.

Terkait dengan keterlambatan pencairan tunjangan sertifikasi guru yang seharusnya dibayar per triwulan, lanjutnya, permasalahan ini kompleks. Permasalahan tidak terlihat di Kementerian Keuangan karena instansi ini sudah melakukan transfer dana tepat waktu dan sesuai dengan permintaan.

Retno Listyarti, Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia, mengatakan, tujuan sertifikasi untuk meningkatkan mutu guru tidak berjalan baik. Sebab, pemerintah tidak punya konsep yang jelas soal pembinaan guru. ”Setelah uang sertifikasi diberikan, pemerintah lepas tangan,” ujarnya.(ELN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com