Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR: Sekolah Harus Punya Aturan "Anti-bullying"

Kompas.com - 07/08/2012, 15:04 WIB
Ali Sobri

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi X DPR RI, Venna Melinda, mengimbau agar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) segera merumuskan solusi kasus tawuran dan kekerasan di sekolah. Menurutnya, setiap sekolah harus didorong untuk memiliki aturan yang jelas tentang kekerasan di sekolah.

Dalam rapat kerja Komisi X dan Kemendikbud, Selasa (7/8/2012), di Gedung DPR, Jakarta, Venna membahas kasus kekerasan yang terjadi di sekolah. Menurutnya, kasus bullying di SMA Don Bosco adalah puncak kasus-kasus kekerasan di sekolah karena ada siswa dan orang tua yang berani melaporkan ke polisi.

"Pihak Kemendikbud harus bergerak. Arahnya mau kemana? Sebab saya pikir, kekerasan sudah menjadi budaya, sedangkan anak juga berhak dilindungi dalam lingkungan sekolah. Setiap sekolah harus punya school law," ungkapnya.

Menurutnya pula, pemerintah perlu menerapkan kerja sama dengan sekolah untuk segera memutus mata rantai permasalahan kekerasan tersebut. Penguatan pendidikan karakter di sekolah bisa menjadi salah satu solusi utama, namun pemerintah harus memikirkan aturan praktis untuk mengantisipasinya.

"Tadi sudah disebutkan pak Menteri dalam program pengembangan karakter, yaitu siswa diajarkan tentang empat pilar, dan sopan-santun. Harus ada spesifik program untuk memutus mata rantai kekerasan tersebut," ujarnya dalam rapat yang digelar saat reses untuk menyelesaikan pembahasan postur anggaran pendidikan itu.

Politisi Partai Demokrat itu pun mempertanyakan kuantitas kasus yang telah terjadi di Indonesia. Pasalnya, Venna menilai korban kekerasan perlu diberi perhatian khusus karena tingkat traumatis yang ditinggalkan.

"Kalau tidak dihentikan, kebudayaan ini akan terus terjadi. Korban biasanya mengalami tiga efek. Dia akan membalas dendam, linglung atau skizofrenia, atau kadang berujung pada aksi bunuh diri," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com