Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyaluran Tunjangan Sertifikasi Guru Dievaluasi

Kompas.com - 07/08/2012, 15:08 WIB
Luki Aulia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah akan mengevaluasi mekanisme penyaluran tunjangan kesejahteraan guru, seperti tunjangan sertifikasi guru. Kemungkinan besar mekanisme yang akan digunakan sama seperti mekanisme penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang baru. Hal itu ditegaskan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh di sela-sela rapat kerja dengan Komisi X DPR, Selasa (7/8/2012), di Jakarta.

"Uang sudah kami kirim ke kabupaten/kota. Sekarang mereka yang harus segera menyalurkan ke guru. Kita tidak bisa beri sanksi. Satu-satunya cara, evaluasi mekanisme penyalurannya," tutur Nuh.

Nuh mengeluhkan banyaknya alasan kabupaten/kota untuk tidak segera menyalurkan kepada guru. Alasan itu antara lain guru belum memiliki surat keputusan (SK). Mendikbud menegaskan hal itu sudah selesai dilakukan pemerintah dan sudah dikirimkan ke daerah. Alasan lainnya, guru belum memenuhi standar syarat mengajar 24 jam.

"Saya sudah berkali-kali minta daerah segera menyalurkan ke guru," ujarnya.

Fenomena keterlambatan penyaluran tunjangan kesejahteraan guru ini sama seperti yang terjadi pada penyaluran dana BOS tahun 2011. Uang sudah dikirimkan ke daerah, tetapi tidak segera diberikan kepada guru.

"Kemungkinan besar model penyaluran tunjangan kesejahteraan guru akan seperti model penyaluran BOS yang baru," tutur Nuh.

Untuk itu, Nuh mengimbau daerah-daerah agar segera menyalurkan apa yang sudah menjadi hak orang lain sesuai aturan yang berlaku, terutama untuk triwulan kedua tahun ini, sebelum hari raya Idul Fitri atau sebelum tanggal 17 Agustus 2012.

Tunjangan kesejahteran guru untuk periode triwulan kedua 2012 seharusnya sudah diterima para guru bulan Juli lalu. Adapun untuk triwulan pertama seharusnya diterima bulan April lalu.

"Segera salurkan karena itu hak orang lain (guru). Bisa jadi yang berhak menerima uang itu bukan guru yang kaya, tetapi sangat membutuhkan uang itu," kata Nuh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com