Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban dan Pelaku "Bullying" SMA Don Bosco Berdamai

Kompas.com - 07/08/2012, 17:06 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Para korban dan tersangka pelaku kasus bullying di SMA Seruni Don Bosco sepakat berdamai. Kesepakatan tersebut tercapai dalam acara penandatanganan ikrar perdamaian yang dihadiri orang tua kedua belah pihak dan pihak luar yang berperan dalam mediasi di Aula Sekolah Don Bosco, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2012).

"Kasus yang terjadi telah selesai dengan baik. Telah terjadi perdamaian antara kedua pihak. Esensinya, kita telah selesaikan dengan prinsip-prinsip yang berlaku di sekolah ini," kata Gerardus Gantur, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan saat konferensi pers usai ikrar berlangsung.

Kasus penganiayaan terhadap tujuh siswa baru ini sempat diproses hukum di Polres Metro Jakarta Selatan, setelah adanya laporan dari salah satu korban. Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka pelaku, enam di antaranya adalah siswa kelas III SMA tersebut.

Namun, lanjut Gerardus, proses hukum yang dilakukan penyidik bisa ditunda berkat mediasi yang dilakukan dua lembaga pemerhati hak anak, yaitu Komisi Perlindungan Anak dan Ibu (KPAI) dan Komisi Nasional Perempuan dan Anak (Komnas PA).

"Memang sudah sampai diproses di Polres. Namun, setelah ada mediasi dari Komnas PA dan KPAI, masalah ini bisa diselesaikan dengan cara yang tepat," tegasnya.

Ketua Dewan Pembina KPAI, Seto Mulyadi atau Kak Seto, yang hadir dalam acara tersebut menjelaskan, sebelum penandatangan ikrar perdamaian, para tersangka pelaku satu per satu menyatakan permintaan maaf dan penyesalan. Mereka juga berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut. Tindakan mereka lantas diikuti orang tua masing-masing yang mengakui kesalahan mereka dalam mendidik anak.

"Orang tua mereka juga mengakui adanya kekeliruan dalam mendidik anaknya. Mereka akui selama ini kurang memberikan perhatian pada pembinaan anak mereka," ujar Kak Seto.

Kak Seto mengakui, dalam rangka pembinaan, setiap kesalahan perlu diberikan sanksi. Namun sanksi yang diberikan kepada anak-anak haruslah bersifat mendidik, bukan berupa hukuman pidana. Sanksi yang diberikan harus bersifat edukatif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com