Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban "Bullying" Akan Cabut Laporan ke Polisi

Kompas.com - 07/08/2012, 18:40 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Dengan didampingi orang tua masing-masing, korban, dan tersangka pelaku bullying di SMA Seruni Don Bosco Pondok Indah telah menandatangani ikrar perdamaian, Selasa (7/8/2012). Kesepakatan tersebut, pihak korban akan mencabut laporan kasus bullying yang sedang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.

"Korban dan orangtua masing-masing telah sepakat untuk mencabut laporan. Sehingga kami bersama wakil dari KPAI akan segera ke Polres Jakarta Selatan bersama orangtua pelapor untuk mencabut laporan," kata Seto Mulyadi, Ketua Dewan Pembina Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dalam konferensi pers di aula sekolah SMA Don Bosco Pondok Indah, Jakarta Selatan, Selasa sore.

Sekretaris KPAI M Ikhsan mengatakan, salah satu dari dua belas butir kesepakatan yang tertuang dalam ikrar perdamaian menyebutkan pihak korban telah siap mencabut laporan.

"Pihak pertama (korban) bersedia mencabut laporan polisi yang ada di Polres Metro Jakarta Selatan dan akan mengupayakan serta mendukung kepolisian mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan," ujar Ikhsan membacakan kesepakatan.

Pada poin lain kesepakatan yang sama tercantum pula pernyataan bahwa pihak pertama tidak menuntut lagi atas kejadian tanggal 21, 23, dan 24 Juli 2012 yang telah dilakukan oleh pihak kedua atau pelaku bullying.

Salah satu orangtua korban yang ditemui wartawan di halaman sekolah, L Bangun, membenarkan adanya kesepakatan tersebut. Dia menyatakan, pihaknya sudah memaafkan para pelaku selama mereka berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan itu.

"Ya, demi kelanjutan pendidikan anak kami, semuanya sepakat untuk cabut laporan. Tetapi kalau mereka masih mengulangi, mereka harus siap ditahan," ujarnya.

Menurut informasi, yang akan berangkat ke Polrestro Jaksel untuk mencabut laporan tersebut adalah saksi pelapor atau korban bernama Ary bersama orangtuanya, tim mediasi KPAI, dan pihak SMA Don Bosco yang diwakili Gerardus Gantur.

Sanksi mendidik
Kak Seto lalu menambahkan, pihak sekolah dan kedua belah pihak yang terlibat dalam kasus ini telah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Para tersangka pelaku tetap akan dikenai sanksi, namun sanksi yang diberikan bukan berupa hukuman pidana atau indisipliner.

"Mereka akan menjalani terapi khusus dan mengikuti program pembinaan selama 20 hari efektif," ungkap Kak Seto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com