Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Penyaluran Tunjangan Disorot

Kompas.com - 08/08/2012, 03:15 WIB

Jakarta, Kompas - Pemerintah akan meninjau ulang atau mengevaluasi mekanisme penyaluran kesejahteraan guru, termasuk tunjangan sertifikasi guru. Kemungkinan besar mekanisme yang akan digunakan sama dengan mekanisme penyaluran bantuan operasional sekolah yang baru.

Hal itu ditegaskan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh di sela-sela rapat kerja dengan Komisi X DPR, Selasa (7/8), di Jakarta. ”Uang sudah dikirim ke kabupaten/kota. Segera cairkan, terutama yang triwulan kedua, sebelum hari raya atau sebelum 17 Agustus. Itu seharusnya diterima guru Juli lalu,” kata Nuh.

Fenomena keterlambatan penyaluran tunjangan kesejahteraan guru yang kini terjadi sama persis dengan penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun 2011. Uang dikirim ke daerah, tetapi tertahan.

Kemungkinan besar mekanismenya akan diubah menjadi seperti penyaluran BOS saat ini. ”Saya berkali-kali minta daerah segera kirimkan. Salurkan hak orang lain. Kami tak bisa beri sanksi. Satu-satunya cara, evaluasi mekanisme penyalurannya,” kata Nuh.

Inspektur Jenderal Kemdikbud Haryono Umar menambahkan, pihaknya bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengumpulkan data daerah yang belum menyalurkan tunjangan. Namun, laporannya belum disampaikan ke Kemdikbud.

Mekanisme penyaluran alokasi anggaran untuk tunjangan itu, kata Haryono, dari Kementerian Keuangan langsung ke kabupaten/kota. Dari laporan BPKP itu nantinya akan ketahuan penyebab keterlambatan dan posisi uangnya. Jika uangnya dipergunakan untuk kepentingan pribadi, pelaku bisa terkena pidana.

Keseriusan dipertanyakan

Di tempat terpisah, Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia Sulistiyo mengatakan, tak kunjung beresnya masalah pembayaran tunjangan profesi pendidik (TPP), mulai dari keterlambatan hingga kekurangan pembayaran, menunjukkan pemerintah kurang serius melayani guru.

”Banyak urusan guru yang tidak beres. Soal penyetaraan golongan guru swasta dengan guru PNS juga merugikan guru. Soal pelaksanaan sertifikasi guru sendiri dapat sorotan. Tak ada niat baik pemerintah membuat guru tenang,” ujarnya.

Menurut Sekretaris Jenderal Federasi Guru Independen Indonesia Iwan Hermawan, pemerintah pusat dan daerah selalu saling lempar tanggung jawab terhadap keterlambatan dan kekurangan pembayaran TPP. ”Anehnya, (tunjangan) untuk guru swasta yang dibayarkan lewat dana dekonsentrasi oleh dinas pendidikan provinsi lebih lancar. Para guru jadi curiga ada ’permainan’ pemerintah kota/kabupaten dan pusat karena anggaran TPP yang besar,” kata Iwan.(LUK/ELN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com