Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mutasi Guru Kritis Merugikan

Kompas.com - 13/08/2012, 17:09 WIB
Ester Lince Napitupulu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mutasi secara mendadak tiga guru di Makassar, Sulawesi Selatan, yang mengkritisi pemerintah kota setempat yang terlambat membayar tunjangan profesi guru, dipertanyakan.

Dinas Pendidikan Makassar beralasan, mutasi itu untuk pemerataan guru di Makassar yang distribusinya belum bagus, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Menteri. 

 

Nurdin, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) Sulawesi Selatan, yang juga salah seorang guru yang dimutasi mendadak, Senin (13/8/2013), mengatakan, mereka sudah mempertanyakan secara langsung alasan mutasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Makassar, Mahmud BM, pada Senin ini.

Menurut Nurdin, Pemkot Makassar tetap bersikukuh mutasi berlandaskan payung hukum yang benar yakni SKB 5 Menteri, untuk pemerataan guru di sekolah-sekolah yang kurang tenaga pengajar di wilayah Makassar.

 

"Tetapi apa yang menimpa kami bertiga justru bukan bertujuan baik. Nasib kami di sekolah baru menjadi tidak jelas, tidak pasti memenuhi ketentuan minimal 24 jam mengajar. Sementara di sekolah sekarang, kami termasuk guru-guru yang sudah memenuhi 24 jam mengajar," kata Nurdin.

 

Menurut Nurdin, mutasi guru untuk pemerataan distribusi guru sesuai SKB 5 Menteri, dilakukan dari sekolah yang kelebihan guru dan belum memenuhi 24 jam mengajar.

"Mutasi kami bukan saja mendadak, tetapi justru emmbuat kami tidak memenuhi jam mengajar sesuai ketentuan, untuk bisa dapat tunjangan profesi guru," jelas Nurdin.

 

Nurdin, guru bahasa inggris di SMPN 27 Makassar sudah mengantongi 24 jam mengajar. Akan tetapi, dia dipindah ke SMPN 38 Makassar di Pulau Kodingareng Keke yang hanya memiliki tiga ruang kelas.

 

Mustofa, Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) FGII Makassar yang juga guru audio video di SMKN 2 Makassar mempunyai 26 jam mengajar. Mustofa dipindah ke SMKN 9 Makassar di daerah terpencil yang tidak ada jurusan sesuai keahliannya.

 

Demikian juga Marwan, Ketua DPC FGII Makassar yang guru Olahraga di SMPN 34 Makassar sebenarnya sudah memenuhi 24 jam mengajar. Dia dipindah ke SMPN 28 Makassar di Pulau Barrang Lompo yang belum jelas jumlah jam mengajarnya.

 

Seperti diberitakan, ketiga guru yang juga pengurus FGII daerah ini dimutasi mendadak pada Sabtu (11/8/2012) lalu. Mutasi mendadak ketiga guru ke pulau dan daerah terpencil ini dilakukan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Makasar.

 

Pada Senin (9/8/2012) lalu, para guru ini mengungkap soal pembayaran tunjangan profesi guru di Makassar yang terlambat dan tidak utuh. Padahal, dari bukti yang dikumpulkan guru, Kementerian Keuangan sudah mentransfer dana tunjangan profesi guru di Makassar untuk enam bulan atau dua triwulan.

 

Para guru berunjuk rasa di DPRD. Pada hari Jumat, Pemkot Makassar dipanggil DPRD. Akhirnya, terungkap bahwa Pemkot Makassar memiliki dana untuk membayar lima bulan. Pembayaran yang dua bulan sudah dilakukan pada Agustus, sedangkan yang tiga bulan lagi dijanjikan sebelum Lebaran.

 

Ternyata, protes guru berlanjut. Pemkot Makassar lewat BKD pada tanggal 9 Agustus membuat suart pemutasian tiga pengurus FGII yang dituding sebagai pengegrak unjuk rasa guru di Makassar.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com