Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besok, Uji Kompetensi Guru Digugat

Kompas.com - 14/08/2012, 14:57 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listiyarti mengatakan, pihaknya akan mengajukan gugatan judicial review terhadap Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 57/2012 tentang Uji Kompetensi Guru (UKG) kepada Mahkamah Agung (MA), Rabu (15/8/2012) besok.

Retno mengatakan, gugatan itu merupakan hasil evaluasi FSGI bersama Federasi Guru Independen Indonesia (FGII), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, dan Koalisi Pendidikan.

"Ya, besok gugatan itu akan kami serahkan ke MA," kata Retno kepada Kompas.com, di Jakarta, Selasa (14/8/2012).

Retno mengungkapkan, kebijakan mengenai UKG perlu ditinjau ulang. Pasalnya, berdasarkan kajian hukum dan catatan selama pelaksanaannya, UKG masih berjalan buruk dan banyak merugikan guru.

Kerugian yang dialami guru peserta UKG dimulai dari standar soal yang diluar subtansi, hingga ke  fenomena guru meninggalkan tugas mengajarnya karena harus datang ke lokasi UKG. Selain itu, pelaksanaan UKG dinilai menimbulkan kerugian waktu dan materiil karena pelaksanaan UKG banyak yang tertunda akibat persiapan yang kurang baik.

Seperti diberitakan, pelaksanaan UKG digelar pemerintah untuk mengukur dan memetakan kompetensi guru setelah menerima tunjangan profesi. Hasil dari ujian ini akan dijadikan peta awal peningkatan dan pembinaan mutu guru. Akan tetapi, kebijakan itu dinilai buruk, khususnya pada tahap pelaksanaan karena masih terjadi banyak kekacauan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com