Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru yang Merasa Dirugikan Boleh Ikut Lagi

Kompas.com - 14/08/2012, 17:45 WIB
Ester Lince Napitupulu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Guru-guru peserta uji kompetensi guru (UKG) online yang merasa dirugikan pada pelaksanaan gelombang pertama bisa ikut pada gelombang kedua. Para guru dapat melapor di dinas pendidikan atau lembaga penjaminann mutu pendidikan (LPMP).

"Memang ada banyak kendala yang dikeluhkan dalam UKG online pertama. Kami minta maaf untuk hal tersebut. Kemendikbud saat ini berusaha keras untuk membuat pelaksanaan UKG online pada gelombang kedua berjalan lebih baik," kata Unifah Rosyidi, Kepala Pusat Pengembangan Profesi Pendidik, Badan Pengembangan Sumber Daya Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kemendikbud, dalam diskusi bertajuk bedah UKG yang dilaksanakan Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Selasa (14/8/2012) di Jakarta.

Unifah mengatakan, UKG dilaksanakan untuk memetakan kompetensi guru. Berdasarkan peta kompetensi tiap guru itu dibuat pembinaan guru secara berkelanjutan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan guru.

Menurut Unifah, para guru yang tidak ikut UKG akan sulit naik pangkat. Sebab, hasil UKG dan pembinaan guru dibutuhkan sebagai syarat untuk kenaikan pangkat.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com