JAKARTA, KOMPAS.com - Selain harus memenuhi syarat dan diakreditasi, pemantau pemilu dipagari kode etik. Salah satu kode etik paling utama adalah nonpartisan dan netral.
Dalam lampiran Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pemantau dan Tata Cara Pemantauan Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan DPD tahun 2014, disebutkan pemantau dilarang membawa senjata (nonviolence), menghormati peraturan perundang-undangan, sukarela, jujur, obyektif, dan transparan.
Selain itu, pemantau dilarang mengganggu penyelenggaraan tahapan pemilu dalam menjalankan tugasnya serta mandiri.
"Dari aspek regulasi, KPU memberi kemudahkan kepada masyarakat untuk berpartisipasi. Tapi, KPU akan menegakkan integritas pemantau. Kalau ada yang melanggar etika, kami bisa menegakkannya dengan mencabut akreditasi yang bersangkutan. Laporan juga akan disampaikan kepada Bawaslu secara terbuka," tutur Anggota KPU, Ida Budhiati, Selasa (14/8/2012) di Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.