Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demi PMU, Pemerintah Segera Amandemen UU Sisdiknas

Kompas.com - 16/08/2012, 15:51 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mulai merintis pelaksanaan program wajib belajar 12 tahun melalui Pendidikan Menengah Universal (PMU). Agar dapat mengelolanya dengan teratur, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengatakan, pemerintah akan segera mengamandemen Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

"Kenapa namanya PMU? Karena belum ada UU yang mengatur wajar 12 tahun. Maka kita akan mempersiapkan amandemen UU Sisdiknas agar wajar 9 tahun bisa kita dorong menjadi 12 tahun," kata Nuh kepada Kompas.com, di gedung Kemdikbud, Jakarta, Kamis (16/8/2012).

Pihak Kemdikbud menggulirkan program rintisan wajar 12 tahun melalui PMU setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyinggung hal itu di dalam pidato kenegaraannya, Kamis pagi, di gedung parlemen. Menurut Nuh, pidato Presiden yang menyinggung program PMU akan membawa dampak positif bagi terlaksananya program wajar 12 tahun. Selain akan semakin dikenal sebagai program nasional, menurutnya hal itu juga bentuk dukungan dari pemerintah akan program tersebut.

"Kalau dicermati pidato Presiden tadi pagi, Insya Allah PMU dan wajar 12 tahun akan menjadi program nasional," ungkapnya.

Selanjutnya, tambah Nuh, pihaknya hanya perlu menggalang dukungan dari DPR. Pasalnya, program ini akan membutuhkan sumber pendanaan yang cukup besar sehingga membutuhkan pula persetujuan anggota dewan.

"Tinggal "diadu" dalam penetapan anggaran. Tetapi kalau presiden sudah menyampaikan, rasanya semua akan sepakat," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com