Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemdikbud Cari Cara Baru Salurkan Tunjangan Guru

Kompas.com - 17/08/2012, 11:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan tengah melakukan pengkajian ulang terhadap mekanisme penyaluran dana tunjangan profesi guru (TPG). Nantinya, hasil kaji ulang itu akan dijadikan pegangan untuk menentukan mekanisme penyaluran selanjutnya.

Saat ini, TPG disalurkan pemerintah pusat kepada guru melalui kabupaten/kota. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengatakan, bukan tidak mungkin mekanisme penyalurannya akan diubah seperti dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), pemerintah pusat langsung mengirimnya ke provinsi dan kemudian disampaikan kepada calon penerimanya.

"Kita sedang lakukan review, apa yang menyebabkan terlambat. Apakah prosedurnya kurang baik, atau komitmen, atau sistemnya yang tak berjalan," kata Nuh, saat ditemui seusai memimpin upacara peringatan Hari Kemerdekaan ke-67 RI, Jumat (17/8/2012), di gedung Kemdikbud, Jakarta.

Oleh karena itu, kata Nuh, pengkajian ulang yang dilakukan pihaknya akan terus berjalan sampai memberikan hasil yang matang. Pasalnya, hasil itu akan menjadi patokan mekanisme penyaluran TPG. Selain itu, paling lambat, mekanismenya sudah ada saat APBN 2013 disahkan, Oktober mendatang.

"Hasilnya akan kita perjuangkan betul. Kita masukkan pada APBN 2013 supaya bisa dilaksanakan mulai Januari 2013. Yang penting TPG disalurkan tepat waktu, tepat jumlah dan tepat penggunaan," ujarnya.

Penyaluran TPG menjadi keluhan banyak guru hampir di semua daerah. Penyalurannya yang melalui kabupaten/kota dinilai tidak optimal. Pemerintah pusat mengklaim selalu tepat waktu menyalurkan TPG ke daerah. Sementara itu, pemerintah daerah selalu merasa kurang dengan dana yang dikirim dari pemerintah pusat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com