Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Moratorium Program Studi Tak Berlaku untuk Diploma

Kompas.com - 25/08/2012, 15:06 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh menegaskan bahwa moratorium program studi pada pendidikan tinggi tidak berlaku untuk program studi diploma atau vokasi. Pemberhentian sementara pembukaan program studi hanya diperuntukkan kepada program studi akademik di luar program studi diploma.

"Terkait dengan moratorium program studi lebih ditepatkan untuk jalur non vokasi," kata Nuh, Sabtu (25/8/2012), di Jakarta.

Nuh menjelaskan, moratorium dilakukan untuk mengontrol, mengevaluasi dan meningkatkan mutu seluruh program studi di luar program studi vokasional. Pasalnya, sampai saat ini program studi di seluruh perguruan tinggi hampir mencapai 20 ribu program studi.

"Jalur akademik direm dulu, karena jumlah universitasnya 3 ribu, program studinya hampir 20 ribu. Ini supaya ada evaluasi akan mutunya," tambah Nuh.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kemendikbud, Djoko Santoso memberlakukan moratorium pada program studi di seluruh perguruan tinggi, baik negeri dan swasta. Moratorium itu berlaku sampai pada 2014 dan ditujukan agar pengembangan seluruh program studi di masing-masing perguruan tinggi sesuai dengan Undang-Undang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) yang baru disahkan oleh DPR.

Berdasarkan data Kemendikbud per 1 Agustus 2012, perguruan tinggi di Indonesia berjumlah 3.216 institusi. Dari data itu, sebanyak 92 perguruan tinggi berstatus negeri dan 3.124 lainnya berstatus swasta. Sementara itu, total program studi saat ini ada 16.755 program.

Rincian program studinya antara lain, kependidikan sebanyak 2.877, ekonomi dan teknik berjumlah sama yakni 2.650, kesehatan ada 2.086, komputer sejumlah 1.543, sosial ada 1.348, dan pertanian 1.185 program. Sementara itu, program studi baru yang diajukan sebelum moratorium sudah ada 3.449 dan semuanya dalam tahap pemrosesan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com