Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Moratorium Perguruan Tinggi Mengancam PTS Kecil

Kompas.com - 27/08/2012, 13:48 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rektor Institut Perbanas Marsudi Wahyu Kisworo mengatakan, moratorium pendirian program studi baru di seluruh perguruan tinggi akan memberikan pengaruh besar terhadap keberlangsungan perguruan tinggi swasta (PTS). Khususnya, PTS kecil yang berlokasi di daerah.

"Pengaruh moratorium akan besar, dan paling terasa pada PTS kecil," kata Marsudi, Senin (27/8/2012), di Jakarta.

Ia menjelaskan, pengaruh moratorium terhadap PTS terjadi karena akan ada aturan baru dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) tentang standar minimal penyelenggaraan program studi. Misalnya,  jumlah minimal mahasiswa di setiap kelas dan kualifikasi dosen di jenjang S-1 yang minimal harus bergelar S-2.

"Akan ada aturan itu dari BAN PT. Kalau PTS besar dan ada di kota-kota mungkin tak begitu kesulitan memenuhi persyaratan tersebut, termasuk mencari dosen yang bergelar S-2. Tapi bagaimana dengan mereka (PTS) yang kecil di daerah," ungkapnya.

Marsudi mengaku tak khawatir dengan adanya moratorium tersebut. Pasalnya, Institut Perbanas telah mendapatkan Sertifikat ISO 9001:2008 dari URS Indonesia (badan resmi yang mengeluarkan sertifikasi internasional ISO).

Dengan penerapan ISO 9001: 2008 performance kinerja manajemen dan pemberikan layanan akan mengambil sasaran kebijakan dan sasaran mutu menuju layanan kelas dunia.

Tahun ini, Perbanas telah menerima 1.600 mahasiswa dari 2.100 pendaftar. Dosen tetap di kampus tersebut berjumlah sekitar 120 dosen yang mengajar di sembilan program studi jenjang S-1, S-2, dan S-3.

Seperti diberitakan, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kemdikbud, Djoko Santoso memberlakukan moratorium pada program studi di seluruh perguruan tinggi, baik negeri dan swasta. Moratorium itu berlaku sampai pada 2014 dan ditujukan agar pengembangan seluruh program studi di masing-masing perguruan tinggi sesuai dengan Undang-Undang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) yang baru disahkan oleh DPR.

Saat ini, sesuai data Kemdikbud per 1 Agustus 2012, jumlah perguruan tinggi adalah 3.216 institusi. Dari data itu, sebanyak 92 perguruan tinggi berstatus negeri dan 3.124 lainnya berstatus swasta. Sedangkan total program studi saat ini ada 16.755 program. Rincian prodi antara lain, kependidikan sebanyak 2.877, ekonomi dan teknik berjumlah sama yakni 2.650, kesehatan ada 2.086, komputer sejumlah 1.543, sosial ada 1.348, dan pertanian 1.185 program.

Sedangkan program studi baru yang diajukan sebelum moratorium sudah ada 3.449 dan semuanya dalam tahap pemrosesan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com