Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Punya Izin Penyelenggaraan, Otomatis Terakreditasi

Kompas.com - 28/08/2012, 20:06 WIB
Ester Lince Napitupulu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Akreditasi institusi dan program studi perguruan tinggi terkendala. Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), sebagai satu-satunya lembaga akreditasi perguruan tinggi yang diakui pemerintah tidak mampu menuntasan ribuan institusi PT dan belasan ribu program studi.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Djoko Santoso mengatakan, persoalan akreditasi ini telah diakomodasi dalam Undang-Undang Pendidikan Tinggi. Asal program studi atau institusi perguruan tinggi sudah punya izin penyelenggaraan, otomatis sudah memiliki akreditasi minimal. "Dengan demikian, perguruan tinggi itu sudah bisa mengeluarkan ijazah," kata Djoko, Selasa (28/8/2012) di Jakarta.

Namun demikian, perguruan tinggi atau program studi tetap saja harus mengurus akreditasi ke BAN-PT atau lembaga akreditasi mandiri. Ketentuan tersebut juga menyelamatkan ribuan program studi yang belum tuntas diakreditasi. Dengan demikian, pengeluaran ijazah dari program studi tersebut bukan ilegal.

Selain itu, pemerintah membuka peluang dibukanya lembaga akreditasi mandiri. BAN-PT nantinya fokus untuk mengakreditasi institusi perguruan tinggi, sedangkan lembaga akreditasi mandiri yang dibentuk pemerintah maupun masyarakat untuk mengakreditasi program studi.

Terkait lembaga akreditasi mandiri, Ketua Umum Asosiasi Rektor Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Edy Suandi Hamid mengatakan, harus ada kejelasan soal pembiayaan. Pemerintah mestinya juga menanggung pembiayaan lembaga akreditasi mandiri yang didirikan oleh masyarakat.

"Justru merupakan kemunduran kalau nanti lembaga akreditasi mandiri yang didirikan masyarakat tidak dibantu pemerintah. Nanti, PTS harus menanggung biaya akreditasi. Padahal, selama ini, untuk akreditasi didanai pemerintah sebagai wujud komitmen bantuan pada perguruan tinggi, termasuk PTS," tutur Edy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com