Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harus Bergelar S-1 PAUD, Para Tutor Keberatan

Kompas.com - 01/09/2012, 17:13 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pengajar atau tutor di lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) mengeluhkan syarat minimal yang ditentukan pemerintah untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi. Pasalnya, syarat minimal yang ditetapkan adalah bergelar S-1 dari program studi atau jurusan PAUD, sementara banyak tutor yang sudah terlanjur berkuliah namun mengambil program studi selain PAUD.

Tutor PAUD Alfalah, Cirendeu, Jakarya, Nurohma, mengatakan, perhatian pemerintah terhadap lembaga PAUD saat ini jauh lebih baik. Akan tetapi, syarat mutlak bahwa tutor harus lulus dengan gelar sarjana dari program studi PAUD cukup berat dipenuhi. Padahal, Nurohma yang bergelar Sarjana Bahasa Arab dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarief Hidayatullah telah mengabdikan dirinya sebagai tutor PAUD sejak empat tahun lalu.

"Cukup berat, apalagi saya terlanjur S-1 di program studi lain. Padahal menurut saya lebih baik dan praktis mengikuti pendidikan PAUD dari seminar-seminar, karena lebih kepada terapan," kata Nurohma saat ditemui Kompas.com dalam sebuah seminar bertajuk "Menyikapi Kekerasan Pada Anak Usia Dini" yang digelar Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), di Ciputat, Jakarta Selatan, Sabtu (1/9/2012).

Ditemui di lokasi sama, tutor PAUD Al Aulia, Setu, Tangerang Selatan, Sri Musriah (50) juga mengungkapkan keluhan yang sama. Meski menurutnya peningkatan mutu dalam PAUD sudah baik, syarat tunjangan sertifikasi itu sangat memberatkan para tutor, khususnya yang sudah tak lagi muda.

"Bagus sih bagus, tetapi usia kita ini seperti sudah tak mendukung," ujarnya.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) tentang penyelenggaraan PAUD sedang diuji publik. Nantinya, Permendikbud ini akan terbit sebagai penguat Permendiknas Nomor 58/2009 yang mengatur standar PAUD.

Pemerintah memasang target Permendikbud ini berlaku mulai akhir tahun ini. Dan setelah tiga tahun masa percobaan, tahun 2015 merupakan batas akhir semua lembaga PAUD untuk menyesuaikan standarnya dengan Permendikbud tersebut.

Dalam Peremendikbud itulah nantinya akan diatur mengenai syarat minimal menjadi guru TK, yakni memiliki ijazah S-1 dari program studi PAUD. Selain itu, syarat lain yang harus dipenuhi untuk menyeleggarakan PAUD adalah sarana dan prasarana yang disediakan harus berada dalam area seluas minimal 300 meter persegi. Tentunya juga akan ada evaluasi dan monitoring yang mengacu pada peraturan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com