Demikian hasil telaah Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR atas Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Anggaran Kementerian Pendidikan Nasional tahun 2008, 2009, dan 2010. ”Terdapat banyak penyimpangan dalam tata kelola keuangan di 16 PTN dan tiga direktorat di Kemdiknas,” kata anggota BAKN DPR, Eva Kusuma Sundari, Selasa (4/9), di Jakarta.
Kejanggalan dalam penganggaran, menurut Eva, salah satunya adalah pagu anggaran bukan berasal dari usulan Kemdiknas. Penggunaan anggaran juga tak sesuai peruntukannya, total mencapai Rp 137,3 miliar.
Hal itu ditemukan di Universitas Sumatera Utara, Universitas Airlangga, Universitas Lambung Mangkurat, Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdiknas, serta Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidikan.
Dalam perencanaan pengadaan barang dan jasa, penyusunan harga perkiraan sementara diindikasikan terlalu mahal dan melanggar Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Dalam proses pelaksanaan proyek, BAKN menemukan 16 kejanggalan di 16 perguruan tinggi negeri (PTN). Selain pekerjaan tidak sesuai kontrak, BAKN juga menemukan proyek fiktif. ”Itu semua melibatkan anggaran negara hingga Rp 367 miliar,” tutur Eva.
Di tingkat pemanfaatan hasil pengadaan, BAKN menemukan kejanggalan di tujuh PTN dan di Ditjen Peningkatan Mutu Pendidikan. Total anggaran yang disimpangkan pada tingkat ini diduga mencapai Rp 88 miliar.
BAKN meminta Komisi X yang membidangi masalah pendidikan menindaklanjuti temuan-temuan tersebut.
Secara terpisah, anggota Komisi X, Dedi Gumelar, mengatakan baru menerima hasil telaah BAKN kemarin. ”Belum sempat saya baca,” katanya.
Menurut Dedi, Komisi X sudah mengagendakan rapat kerja dengan Mendikbud pada Kamis besok.