Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agar Universitas Tak Lahirkan Monster Koruptor

Kompas.com - 11/09/2012, 15:46 WIB
Ali Sobri

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kurikulum pendidikan antikorupsi dianggap perlu diterapkan dalam pembelajaran mahasiswa di perguruan tinggi. Penerapannya bukan sekadar berorientasi pada hal pengetahuan dan keterampilan saja, tetapi justru pada praktek pelaksanaannya agar mahasiswa lebih peka terhadap tanggung jawab sosialnya.

"Setiap bentuk pendidikan moral bagi para peserta didik, menurut saya sangat baik. Betapa pun kalau mereka masih di bangku kuliah sudah banyak mendengar tentang teori nilai-nilai moral, tentu sedikit banyak akan mempengaruhi mereka dalam menghadapi dunia kerja nanti," ujar Ketua Forum Pimpinan Pendidikan Tinggi Hukum Indonesia (FPPTH) M. Luthfie Hakim kepada Kompas.com, Selasa (11/9/2012).

"Pendidikan pada intinya mendukung tiga komponen, yaitu knowledge, skill dan value. Jika kedua hal yang pertama ada, tetapi tanpa value moral, mereka akan menjadi monster koruptor yang berbahaya. Betul mereka tahu hukumnya, tapi jika tidak memiliki kualitas moral, maka mereka akan menjadi orang yang bebas tanpa ada yang mampu membendungnya," tambah Dekan Fakultas Hukum Univ. Jayabaya ini.

Penerapan kurikulum ini, lanjut Luthfie sangat baik diterapkan di kampus sebab akan mendukung pembangunan moral dan membekali mahasiswa untuk saling mengingatkan dalam kebaikan.

"Kita tahu penyebaran kebaikan itu sedang tidak menguat belakangan ini, meski begitu kalangan cerdas ini (mahasiswa) perlu terus diberikan masukan, biar mereka juga cekatan dan tahu bagaimana menindaklanjuti penanganan korupsi," tuturnya.

Melalui nota kesepahaman (MoU), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menandatangi kerjasama untuk memberantas tindak pidana korupsi. Salah satu bentuk penerapan kerja sama ini adalah dengan menyisipkan kurikulum pendidikan antikorupsi di sekolah dan perguruan tinggi di Indonesia.

Meski mengakui bahwa kampusnya belum menjadikan kurikulum pendidikan antikorupsi sebagai mata kuliah khusus, Luthfie mengatakan bahwa dia telah memasukkan pendidikan itu dalam mata kuliah yang diampunya.

"Bukan hanya teori, tetapi juga dengan prakteknya. Bagaimana mengindikasi tindakan korupsi, pelaporan, penangkapan dan penahanan yang harus ada surat-nya. Bahkan untuk bisa membawa kasus itu ke persidangan harus ada uang dan sebagainya, itu dibekalkan kepada mereka," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com