Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontroversi UU Perguruan Tinggi Belum Selesai

Kompas.com - 12/09/2012, 09:34 WIB
Ali Sobri

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kontroversi Undang-Undang Pendidikan Tinggi (UU PT) Nomor 12 Tahun 2012 yang belum lama ini disahkan pemerintah dinilai belum selesai. Kalangan akademisi pendidikan tinggi hukum Indonesia menegaskan, peraturan pelaksanaan UU ini masih janggal dan menimbulkan kendala di beberapa perguruan tinggi.

Ketua Forum Pimpinan Pendidikan Tinggi Hukum Indonesia (FPPTHI) M. Luthfie Hakim menyebutkan, setidaknya ada beberapa laporan dari perguruan tinggi menyoal UU PT yang menyiratkan soal kebebasan akademik kampus.

“Kebebasan akademik dan kampus yang sekarang terjadi ini menuai perselisihan. Sebab, ada kekhawatiran dari beberapa perguruan tinggi yang ada, karena kebebasan akademisnya menjadi terbatasi atau dikurangi,” kata Luthfie dalam forum yang dipimpinnya ketika menggelar pertemuan dengan para pimpinan perguruan tinggi dan akademisi hukum se-Indonesia, di Fakultas Hukum Universitas Nasional, Jakarta, Selasa (11/9/2012) siang.

Dia mengatakan perlu adanya kajian kiris lebih lanjut yang membahas soal efek diterbitkannya UU PT pada Juli 2012 lalu. Pasalnya, di satu sisi, UU PT dinilai menguntungkan karena izin program studi hanya cukup dilakukan satu kali dan tak perlu diperpanjang lagi kecuali akreditasinya, namun banyak aturan lain yang dinilai mempersulit jalannya suatu perguruan tinggi.

Melihat pro kontra UU PT di kalangan akademisi hukum yang belum juga usai, Dekan Fakultas Hukum Universitas Jayabaya berniat untuk membawa masalah ini dalam seminar nasional yang melibatkan beberapa pemangku kepentingan dan wakil dari sjeumlah perguruan tinggi untuk membahas kembali UU tersebut.

"Pada bulan November nanti kita akan menggelar seminar UU PT itu di Pontianak dengan menghadirkan pembicara dari Dikti Kemdikbud, Kopertis profesi setempat, juga kalangan akademisi," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com