Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilihan Rektor UI Terancam Ditunda

Kompas.com - 12/09/2012, 15:47 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemilihan rektor Universitas Indonesia (UI) terancam ditunda. Pasalnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah mengeluarkan putusan terhadap gugatan yang dilayangkan oleh Paguyuban Pekerja Universitas Indonesia (PPUI).

Ketua PPUI Andri G Wibisana menyatakan bahwa putusan PTUN Jakarta No.37/G/2012/PTUN-JKT telah dibacakan pada Selasa (11/9/2012) kemarin. Secara umum, putusan itu membuktikan bahwa polemik dan kekisruhan di UI selama hampir dua tahun terakhir ini terbukti muncul karena tata kelola lembaga universitas yang tidak patuh hukum.

"Ketidakpatuhan tersebut berdampak pada pengabaian hak-hak para pekerja, mahasiswa, dan secara lebih luas, penyempitan pemenuhan hak masyarakat untuk mendapatkan penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan tinggi yang adil, ilmiah, serta demokratis," kata Andri G Wibisana dalam rilis yang dikirimkan kepada Kompas.com, Rabu (12/9/2012).

Putusan PTUN Jakarta No.37/G/2012/PTUN-JKT pada intinya menyimpulkan dan memutuskan bahwa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) tidak berwenang membentuk tim transisi UI. Untuk diketahui, tugas utama tim transisi adalah menyiapkan Senat Akademik Universitas (SAU) baru yang berwenang memilih anggota Majelis Wali Amanat (MWA) baru. Nantinya, MWA baru itulah yang akan memilih rektor untuk periode berikutnya.

"Dasar pembentukan tim transisi UI hanya risalah rapat yang secara hukum tidak bisa dijadikan dasar pengambilan keputusan oleh pejabat tata usaha negara. Dengan demikian, SK Mendikbud tentang pembentukan tim transisi UI cacat hukum dan tidak sah," tegasnya.

Konsekuensinya, kata Andri, proses pemilihan rektor UI juga harus segera ditunda. Ia juga mengimbai seluruh pemangku kepentingan terkait tata kelola UI untuk mulai memberi keteladanan dalam proses penyelesaian kekisruhan dengan mematuhi dan melaksanakan putusan hukum.

"Laksanakan PP 66 Tahun 2010 sesuai dengan putusan PTUN. Laksanakan pengalihan status pekerja UI berdasarkan PP 66 Tahun 2010, dan tunda pelaksanaan pemilihan rektor UI sesuai dengan putusan PTUN," tutupnya.

Setelah ditunda karena ada putusan sela dari PTUN, pemilihan rektor UI akhirnya kembali dilanjutkan. Saat ini, prosesnya telah setengah jalan, mulai dari pendaftaran calon, verifikasi bakal calon rektor oleh tim panitia khusus, dan cyber campaign. Sesuai jadwal, MWA UI akan memilih rektor UI pada 9 Oktober 2012. Rektor terpilih akan menjabat selama lima tahun sampai 2017 mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com