Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Jakarta "Dijegal" Hadiri Deklarasi Tolak Politisasi Guru?

Kompas.com - 18/09/2012, 15:23 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah guru di wilayah Jakarta menerima instruksi yang diduga berasal dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk tidak meninggalkan sekolah selama jam kerja pada 17-19 September 2012. Disinyalir, instruksi itu berkaitan dengan rencana beberapa organisasi guru Jakarta yang berencana akan melakukan deklarasi menolak politisasi guru untuk pemilihan kepala daerah yang bersih, damai, dan berintegritas.

Salah seorang guru yang ditemui Kompas.com di Jakarta, Selasa (18/9/2012), menyampaikan bahwa dirinya menerima instruksi itu melalui pesan layanan singkat. Menurutnya, pesan itu dikirimkan langsung oleh kepala sekolah di tempatnya mengajar.

"Saya tidak paham kenapa kami 'ditahan' tak boleh meninggalkan sekolah. Mungkin supaya kami tak dapat menghadiri deklarasi menolak politisasi guru dalam Pilkada," kata guru yang minta dirahasiakan identitasnya.

Untuk diketahui, pukul 14.00 WIB, hari ini, beberapa organisasi guru di Jakarta, seperti Forum Musyawarah Guru Jakarta (FMGJ), Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Sekolah Tanba Batas (STB), Serikat Guru Tangerang (SGT), ICW, dan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH) akan menggelar deklarasi menolak politisasi guru dalam pilkada, khususnya Pilkada DKI Jakarta putaran kedua. Akhirnya acara telat digelar hampir satu jam, menyusul adanya instruksi dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang melarang guru meninggalkan sekolahnya.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, berikut adalah pesan berantai mengenai instruksi tersebut. Pesan ini langsung diperoleh dari seorang guru SMA di wilayah Jakarta Selatan. Saat berita ini diturunkan, acara deklarasi baru saja dimulai.

"Ass Bapak/ibu kasek.SMPN/ SMAN/SMKN: Untuk menjaga situasi yang kondusif (karna ada isue yg tdk enak) dan layanan yang maksimal di sekolah, seluruh Karyawan TU PNS/Honorer HARUS standby (tidak keluar sekolah pada jam kerja) pada hari Senin, Selasa, Rabu (17-19 Sept). Kecuali ada tugas keluar dari kepala sekolah yang dapat dipertanggung jawabkan was,Cc kadis/wakadis/kabid plt SMP/SMAN/SMKN".

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com