Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Sistem Pendidikan Nasional Bakal Direvisi

Kompas.com - 19/09/2012, 02:15 WIB

Jakarta, Kompas - DPR berencana merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Undang-undang yang baru berusia 10 tahun tersebut dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan yang terjadi di masyarakat serta isinya kurang lengkap.

”Saat ini, setiap fraksi di Komisi X masih membahas pasal yang akan direvisi,” kata Zulfadhli, anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Golkar, Selasa (18/9), di Jakarta.

Hal senada disampaikan anggota Komisi X, Dedi S Gumilar. ”Pengajuan revisi belum formal. Setiap fraksi sedang menginventarisasi pasal-pasal mana saja yang perlu direvisi, terutama yang tidak sesuai konstitusi dan perkembangan pendidikan,” ujar Dedi dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Menurut Zulfadhli, ada sejumlah pasal dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang belum bisa mengawal kemajuan pendidikan Indonesia pada masa sekarang dan masa depan.

”Seperti wajib belajar 9 tahun yang diatur dalam undang-undang tersebut, kini sudah tidak sesuai karena arahnya sudah menuju wajib belajar 12 tahun,” katanya.

Payung hukum

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, beberapa lalu, menyepakati wajib belajar 12 tahun, yang istilahnya pendidikan menengah universal, mulai 2013. Pemerintah pun sepakat mengucurkan dana bantuan operasional sekolah untuk siswa SMA/SMK sederajat, yang besarnya Rp 1 juta per anak tiap tahun. Karena wajib belajar 12 tahun tidak dikenal dalam Undang-Undang Sisdiknas dan tak ada payung hukumnya, istilahnya adalah pendidikan menengah universal.

Begitu juga soal pendidikan anak usia dini, Undang-Undang Sisdiknas tidak mengaturnya secara rinci. ”Karena itulah, Undang-Undang Sisdiknas memang perlu direvisi,” kata Zulfadhli.

Adapun soal struktur guru, ketika kewenangannya berada di pemerintah kabupaten/kota, justru posisinya dipolitisasi. Guru tidak bisa dimutasi antarkabupaten/kota, pengangkatan kepala sekolah sekehendak bupati/wali kota, dan guru dilibatkan dalam kegiatan politik. ”Melihat fenomena ini, kuat keinginan supaya posisi guru diresentralisasi menjadi di bawah pemerintah pusat,” lanjutnya.

Mohamad Abduhzen, Direktur Eksekutif Institute for Education Reform Universitas Paramadina, mengatakan, Undang-Undang Sisdiknas harus direvisi. ”Soal rintisan sekolah berstandar internasional dan ujian nasional merupakan salah satu persoalan yang harus dibenahi karena sampai sekarang menimbulkan pro dan kontra,” kata Abduhzen.

(ELN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau