Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Setuju Jam Belajar di Sekolah Ditambah

Kompas.com - 19/09/2012, 10:17 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi X DPR RI Raihan Iskandar setuju dengan rencana pemerintah menambah jam belajar siswa di sekolah. Menurutnya, rencana itu serupa dengan rintisan sekolah berasrama yang dilakukan banyak sekolah swasta di Indonesia.

Akan tetapi, ia mengimbau, agar materi pelajaran yang diberikan selama jam belajar tambahan dikemas senyaman mungkin. Hal itu diperlukan untuk memacu kreatifitas anak-anak sejalan dengan diberikannya waktu bereksperimen atau mempraktekkan mata pelajaran seperti Matematika terapan, Fisika dan Kimia terapan, Kewirausahaan terapan, dan kegiatan sosial lainnya.

"Tentu bagus, jadi seperti sekolah asrama. Mata pelajarannya disampaikan dengan nyaman, dan mengedepankan mata pelajaran terapan," kata Raihan kepada Kompas.com, Rabu (19/9/2012) pagi, di Jakarta.

Namun, Raihan menambahkan, sebelum rencana menambah jam belajar di sekolah itu benar-benar direalisasikan, pemerintah dituntut untuk meningkatkan kapasitas guru-gurunya. Baik secara konten, mau pun metodologi pengajarannya. Ia mengusulkan, para guru sebaiknya diberikan pendidikan tambahan sehingga metode pengajarannya tidak konvensional, melainkan interaktif guna menciptakan suasana belajar di kelas yang menyenangkan.

"Kami setuju jika itu bermanfaat bagi siswa. Namun, jika program itu tidak diikuti kualitas gurunya maka akan sia-sia. Tambahkan lagi games yang bermanfaat dan merangsang kreatifitas di diri siswa," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, rencana menambah jam belajar di sekolah ini dilontarkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Mohammad Nuh. Alasannya, untuk meminimalisir waktu anak-anak di luar sekolah. Pasalnya, Mendikbud menilai ada potensi perilaku negatif yang lebih besar saat anak-anak memiliki banyak waktu di luar sekolah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com