Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dukung Revisi UU Sisdiknas dengan Sejumlah Syarat

Kompas.com - 19/09/2012, 18:52 WIB
Ester Lince Napitupulu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Keinginan DPR untuk merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang baru berusia 10 tahun umumnya disambut baik. Namun, revisi UU tersebut harus semata-mata diarahkan untuk memastikan terciptanya sistem pendidikan nasional yang berkualitas dan berkarakter keindonesiaan seperti diamanatkan dalam UUD 1945 bagi semua warga negara, bukan untuk kepentingan sesaat para politisi dan penguasa.

"Hal-hal yang baik dalam UU Sisdiknas harus dipertahankan. Bahkan, kita tuntut pemerintah segera mewujudkannya di seluruh Tanah Air. Sebaliknya, hal-hal yang mengkhianati kebangsaan harus dihapuskan," kata Ketua Dewan Pembina Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia Soedijarto, Rabu (19/9/2012), di Jakarta.

Soedijarto mengingatkan supaya semua pihak mengawal revisi UU Sisdiknas untuk memastikan pemerintah dan DPR tidak mengutak-atik pasal-pasal yang memang sudah bagus. Semisal tentang sekolah sebagai pusat pembudayaan dan setiap warga negara dijamin mendapat pendidikan bermutu harus tetap menjadi komitmen.

"Justru pasal yang sangat penting tidak pernah jadi pegangan pemerintah dalam perencanaan pendidikan. Akibatnya, disparitas pendidikan di berbagai daerah tertinggal jauh," ujar Soedijarto.

Koordinator Koalisi Pendidikan Lody Paat mengatakan, niat DPR dan pemerintah merevisi UU Sisdiknas perlu dipastikan benar. Pasalnya berembus kabar ada rencana untuk membuat UU Pendidikan Dasar setelah UU Pendidikan Tinggi berhasil disahkan.

"Dalam payung hukum pendidikan, kita hanya harus memastikan bagaimana akses dan pemerataan pendidikan sungguh-sungguh nyata serta mutunya memang terjamin. Kita tidak perlu banyak UU pendidikan, yang penting bagaimana pelaksanaanya dirasakan masyarakat dan membawa kesejahteraan dan kemajuan bagi negeri ini," tutur Lody.

Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo mengatakan, PGRI mendukung dan justru mengusulkan supaya ada amandemen UU Sisdiknas. Ada beberapa hal yang perlu segera diperbaiki.

"PGRI berharap agar revisi UU Sisdiknas itu mampu membawa arah perbaikan pendidikan nasional yang jelas. Saat ini pendidikan kita arahnya salah, menyiapkan orang yang tidak sesuai kebutuhan untuk membangun Indonesia. Karakternya tidak sejalan dengan kebutuhan Indonesia," kata Sulistiyo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com