Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Soroti Anggaran Pendidikan ke Daerah

Kompas.com - 21/09/2012, 19:59 WIB
Ester Lince Napitupulu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi X DPR menyoroti anggaran fungsi pendidikan yang ditransfer ke daerah yang diajukan pemerintah senilai Rp 212,985 triliun. DPR meminta supaya ada perombakan alokasi dana ke daerah agar anggaran pendidikan sebesar 20 persen bisa optimal dan tidak sekadar asal habis.

Komisi X membuat tim internal untuk mengkaji postur anggaran pendidikan tahun 2013 yang diajukan pemerintah. "Kami melihat ada beberapa item dalam anggaran pendidikan yang ditransfer ke daerah yang perlu dihapus," kata Wakil Ketua Komisi X DPR Utut Adianto dalam rapat kerja dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh saat membahas postur anggaran fungsi pendidikan tahun 2013, Jumat (21/9/2012), di Jakarta.

Pada awalnya Utut menyebutkan tim Komisi X mengusulkan penghapusan anggaran pendidikan yang ditransfer ke daerah meliputi dana bagi hasil, anggaran pendidikan dalam otonomi khusus, dan dana insentif daerah. Beberapa item anggaran yang selama ini ditransfer dari anggaran pendidikan sebenarnya tidak mesti diambil dari anggaran fungsi pendidikan sebesar 20 persen.

Dengan perombakan transfer daerah yang diusulkan Komisi X, dana transfer ke daerah justru meningkat menjadi Rp 216,985 triliun. Namun, pemanfaatan transfer daerah tersebut difokuskan untuk mendukung peningkatan kesejahteraan guru, akses dan mutu pendidikan, serta bantuan operasional sekolah (BOS) SD, SMP, dan pendidikan menegah universal.

Anggota Komisi X, Zulfadhli, mengatakan, beberapa item transfer daerah yang dikaji Komisi X untuk dihapus karena tidak memiliki dasar hukum diambil dari anggaran fungsi pendidikan. "Perlu ada perbaikan dalam item transfer daerah. Semangat DPR supaya dana pendidikan yang 20 persen dari APBN itu benar-benar untuk pendidikan sehingga kita bisa mewujudkan pendidikan menengah universal 12 tahun," kata Zulfadhli.

Penghapusan soal anggaran pendidikan otonomi khusus untuk Papua, Papua Barat, dan Aceh, sempat menuai pro dan kontra di antara Komisi X. Apalagi ketika Nuh menyebutkan penghitungan alokasi dana pendidikan otsus itu mengacu pada UU Otsus.

"Kami menerima masukan DPR untuk mengadakan perubahan dalam transfer daerah. Tentu pemerintah perlu membahas dan mengkajinya. Jika perlu, masalah perubahan itu dibahas dulu dalam suatu workshop bersama pemerintah dan DPR untuk mengkaji aspek hukumnya," tutur Nuh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com