Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Penyerang dari SMA Negeri 70

Kompas.com - 24/09/2012, 20:22 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik di Kepolisian Metro Jakarta Selatan telah meminta keterangan empat saksi dalam peristiwa penyerangan siswa SMA Negeri 6 Jakarta, Senin (24/9/2012). Menurut keterangan saksi, para penyerang adalah siswa SMA Negeri 70.

"Keterangan saksi, siswa yang jadi korban, penyeranganya adalah siswa SMA Negeri 70. Itu terlihat dari seragam dan atribut yang dikenakan," kata Kepala Ppolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat di Mapolrestro Jakarta Selatan, Senin malam.

Malam ini polisi baru saja melakukan pemeriksaan atas empat orang saksi. Selain kedua siswa yang menjadi korban, ikut dimintai keterangan dua guru SMA Negeri 6.

Sementara itu, terkait para penyerang, Wahyu mengaku masih dalam penyelidikan. "Bila diperoleh data tersangkanya, kami akan segera melakukan pengejaran," kata Wahyu.

Kepada para pelaku, polisi terlebih dahulu akan menerapkan pasal-pasal dalam KUHP. Tiga pasal yang akan dikenakan adalah pasal pengeroyokan, penganiayaan, dan pembunuhan. "Kami akan terapkan dari KUHP, Pasal 338, 170, 351 KUHP," kata Wahyu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com