Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tindak Tegas Kepala Sekolah, Jerat Pidana Siswa

Kompas.com - 25/09/2012, 12:00 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo didesak menindak tegas kepala sekolah yang tidak mampu menertibkan para siswanya yang selalu terlibat tawuran. Desakan itu disampaikan Fraksi Partai Amanat Nasional ,di Jakarta, Selasa ( 25/9/2012 ), menyikapi terjadinya kembali tawuran antara pelajar SMA Negeri 6 dengan pelajar SMA Negeri 70. (Baca: Kronologi Penyerangan Siswa SMAN 6 Jakarta)

Ketua Fraksi PAN Tjatur Sapto Edi mengatakan, Komisi X DPR harus memanggil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh serta Kepala Sekolah SMA 6 dan SMA 70 untuk menyelesaikan masalah tawuran yang tak pernah berhenti.

"Kemdikbud harus segera bertindak proaktif menyelesaikan masalah ini, tidak membiarkan berlarut. Kaji akar masalah dan temukan solusinya," kata Tjatur dalam siaran pers.

Tjatur mengatakan, untuk memberi efek jera, aparat kepolisian harus menjerat pidana siswa yang terlibat pembunuhan dalam aksi tawuran. Seluruh siswa yang juga terlibat tawuran, kata Wakil Ketua Komisi III DPR itu, harus dikeluarkan dari sekolah.

Tjatur berharap kedepannya sekolah menggelar berbagai program untuk menumbuhkan rasa empati para siswa. Contohnya, kata dia, mendorong siswa untuk terlibat kerja sosial.

"Seperti melayani orang cacat, jompo, untuk kurangi keberingasan," pungkas dia.

Seperti diberitakan, tawuran antara pelajar SMA 70 dan SMA 6 Jakarta, Senin ( 24/9/2012 ), mengakibatkan Alawy Y Putra, siswa kelas X SMA 6, tewas. Dia mengalami luka bacok yang menembus bagian tengah dadanya. (Baca: Alawy Dikenal Pendiam dan Tak Suka Tawuran)

Tawuran juga mengakibatkan tiga korban luka, yakni Farouq (luka di jari-jari dan lengan), Dimas (luka di pelipis), dan Zurah (luka di lengan dan punggung).

Berita terkait peristiwa ini dapat diikuti dalam topik "Tawuran SMA 70 dan SMA 6"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com