Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan UU PT Diajukan ke MK

Kompas.com - 25/09/2012, 19:39 WIB
Ester Lince Napitupulu

Penulis

DEPOK, KOMPAS.com — Permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang disahkan Juli lalu sudah mulai diajukan masyarakat. Menghadapi ancaman uji materi ke MK ini, pemerintah dan DPR meyakini nasib UU PT tidak akan seperti UU Badan Hukum Badan Pendidikan yang dibatalkan MK.

"Kami mendapat informasi dari MK sudah ada yang mengajukan permohonan uji materi soal UU PT ke MK, tetapi belum diberi nomor. Kami yakin, kalaupun dianggap belum sempurna, itu hanya sejumlah pasal. Kami yakin UU PT tidak akan sampai dibatalkan semuanya," kata Zulfadhli, anggota Komisi X DPR dalam acara Sosialisasi UU PT di Kampus UI, Depok, Selasa (25/9/2012).

Di forum yang sama, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Djoko Santoso mengatakan, dalam penyusunan UU PT, pemerintah dan DPR berpegang pada amar keputusan MK soal UU BHP. Karena itu, dalam UU PT tidak ada penyeragaman bentuk lembaga pendidikan, pemerintah tidak lepas tanggung jawab dalam keuangan, serta tidak terjadi komersialisasi dan liberalisasi pendidikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com