Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asal Muasal Arit FR Diselidiki Polisi

Kompas.com - 09/10/2012, 01:09 WIB
Lariza Oky Adisty

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mapolrestro Jakarta Selatan telah melayangkan panggilan terhadap 17 saksi perkelahian pelajar SMAN 70 dan SMAN 6, Senin (24/9/2012), yang menewaskan siswa SMA N 6, Alawy Yusianto Putra. Pemanggilan tersebut bertujuan untuk memperoleh perbandingan dengan kronologi yang diperoleh dari Fitra Ramadhani (FR) alias Doyok (19) selaku tersangka dalam kejadian tersebut.

Dalam salah satu keterangannya, FR pernah menyebut bahwa arit yang digunakan untuk membacok Alawy diperoleh dari seorang temannya yang berinisial HS. Pihak kepolisian pun menyatakan akan mengadakan penyidikan mengenai peran HS.

"Tentunya HS juga akan kami mintai keterangan. Bukan tidak mungkin HS juga termasuk dalam 17 siswa yang dipanggil," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Senin (8/10/2012).

Namun saat ditanya kemungkinan jerat pidana untuk HS, Rikwanto belum bisa memberi jawaban tegas.

"Mengenai pasal yang akan dikenakan ke HS, pihak kepolisian masih harus menyinkronkan keterangan, baik dari FR maupun dari saksi-saksi lain. Meski begitu ada kemungkinan HS dikenaki Undang-Undang Darurat," ucap Rikwanto.

FR hingga saat ini masih ditahan di Mapolrestro Jakarta Selatan. Ia terancam dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 351 Ayat 3 mengenai Penganiayaan, Pasal 170 mengenai Pengeroyokan, dan Pasal 338 mengenai Pembunuhan.

Dengan usia yang sudah menginjak 19 tahun, ia pun terancam menjalani pidana biasa karena UU Perlindungan Anak sudah tidak berlaku bagi dirinya.

Berita lain terkait dapat diikuti di topik Tawuran Berdarah.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com