Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

FSGI: DPR Harus Minta Penjelasan Mendikbud

Kompas.com - 10/10/2012, 10:49 WIB
Riana Afifah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Karena tetap menyelenggarakan Uji Kompetensi Guru (UKG) gelombang kedua, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) meminta Komisi X DPR RI untuk memanggil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud). Sekretaris Jenderal FSGI, Retno Listyarti, mengatakan, Komisi X DPR RI harus meminta penjelasan dari Mendikbud mengenai tetap dilaksanakannya UKG gelombang kedua yang seharusnya dihentikan dulu.

"Kami ingin Komisi X memanggil Mendikbud sekaligus meminta penghentian UKG karena pelaksanaan ini tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Retno, di Jakarta, Selasa (9/10/2012).

Permendikbud 57/2012 tentang UKG saat ini masih dalam proses uji materi ke Mahkamah Agung (MA). Dalam proses ini, Retno berpendapat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mestinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"UKG semestinya tidak dilaksanakan dahulu sampai keputusan MA keluar. Hormati proses hukumnya," ujar Retno.

Dia juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus menghimpun laporan pelaksanaan UKG dan berencana menyerahkan laporan kepada pihak Kemendikbud jika dirasa laporan sudah memenuhi data yang cukup.

"Jika data dan bukti sudah cukup untuk menyatakan bahwa UKG gelombang 2 juga amburadul, kami akan serahkan pada Kemendikbud nantinya," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com