Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDIP Minta Presiden Tak Gunakan Hak Grasi untuk Terpidana Narkotika

Kompas.com - 14/10/2012, 07:19 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan juga angkat bicara terkait sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang kembali memberikan grasi terhadap terpidana kasus narkotika. PDIP meminta agar Presiden tidak menggunakan hak grasinya, baik kepada produsen maupun pengedar narkoba.

Permintaan itu merupakan salah satu keputusan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II PDIP di Surabaya, Jawa Timur. Keputusan dibacakan Ketua Penyelenggara Puan Maharani dipenutupan Rakernas II, Minggu (14/10/2012) dini hari.

Sebelumnya, pemerintah memberikan grasi kepada dua sindikat narkoba, Deni Setia Maharwa alias Rafi Muhammed Majid dan Meirika Pranola alias Ola. Grasi tersebut membatalkan hukuman mati Deni dan Ola menjadi hukuman seumur hidup.

Puan mengatakan, hasil Rakernas juga meminta kepada pemerintah untuk memperluas fasilitas dan akses bagi pemulihan para korban narkotika. Selain itu, PDIP meminta agar aparat penegak hukum dan Badan Narkotika Nasional untuk terus bekerjasama dalam memerangi narkotika.

Rakernas II juga memberikan rekomendasi untuk internal partai. "Meminta kepada DPP PDIP untuk meneruskan kebijakan anti penyalahgunaan narkotika dan psikotropika melalui pelaksanaan tes urin secara rutin untuk internal partai," kata Puan disambut riuh tepuk tangan peserta Rakernas.

Rakernas itu dihadiri seribuan pengurus PDIP di Dewan Pimpinan Pusat hingga daerah di seluruh Indonesia. Hadir pula para kepala daerah dan pimpinan DPRD yang berasal dari PDIP serta politisi senior PDIP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com