Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDIP Desak Sistem Outsourcing Dihapus

Kompas.com - 14/10/2012, 08:16 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mendesak dihapuskannya praktik tenaga kerja alih daya (outsourcing) lantaran dinilai bertentangan dengan Undang-undang Ketenagakerjaan. Selain itu, PDIP juga menolak politik upah murah.

Hal itu merupakan rekomendasi dari hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II PDIP di Surabaya, Jawa Timur, yang dibacakan oleh Ketua Penyelenggara Puan Maharani ketika penutupan, Minggu (13/10/2012) dini hari.

"PDIP menentang kebijakan politik yang memiskinkan kaum buruh dan pekerja Indonesia. Untuk itu, DPP Partai menugaskan Fraksi PDI Perjuangan di DPR untuk memperjuangkan lahirnya UU Sistem Pengupahan Nasional," kata Puan disambut riuh tepuk tangan para peserta Rakernas.

Rakernas itu dihadiri seribuan pengurus PDIP di Dewan Pimpinan Pusat hingga daerah di seluruh Indonesia. Hadir pula para kepala daerah dan pimpinan DPRD yang berasal dari PDIP serta politisi senior PDIP.

Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar sedang menyusun rancangan peraturan yang melarang bisnis perantara tenaga alih daya untuk pekerjaan di luar jasa keamanan, katering, jasa kebersihan, transportasi, dan jasa pertambangan migas. Peraturan ini untuk merespons desakan buruh agar pemerintah menghapus praktik alih daya yang tidak taat asas.

UU Ketenagakerjaan memang mengizinkan perusahaan menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja. Namun, pengawasan yang lemah menyebabkan banyak perusahaan perantara atau penyedia jasa tenaga alih daya eksploitatif.

Selain itu, Rakernas II PDIP juga memutuskan untuk menugaskan seluruh kader partai di DPR maupun eksekutif untuk memperjuangkan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, pada 1 Januari 2014, sesuai amanat UU SJSN dan UU BPJS.

PDIP juga mengaku menyesali masih banyaknya kasus menyangkut tenaga kerja indonesia (TKI) di luar negeri yang tidak tertangani secara memuaskan. Untuk itu, PDIP meminta pemerintah dan lembaga terkait agar memastikan seluruh TKI mendapat perlindungan dalam proses migrasi sesuai konvensi PBB 1990 tentang Perlindungan Pekerja Migran dan Keluarganya.

"Meminta DPP Partai untuk menugaskan Fraksi PDI Perjuangan di DPR agar dalam proses revisi UU Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri agar diselaraskan dengan Konvensi PBB tahun 1990 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri," kata Puan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com