Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi Tawuran Segera Diterapkan

Kompas.com - 16/10/2012, 12:28 WIB
Ester Lince Napitupulu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Persoalan tawuran di kalangan pelajar dan mahasiswa akan disikapi secara serius atau all out oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Karena itu, ketegasan untuk memberikan sanksi mulai disosialisasikan dan disiapkan payung hukumnya.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh meminta komitmen dari semua PT untuk menyetop tawuran yang terlihat semakin meningkat dan sadis, baik dalam jangka waktu pendek maupun panjang.

"Tawuran yang terjadi di sekolah menengah dan kampus sudah jadi sinyal merah. Tawuran tidak bisa ditolerir lagi. Kekerasan di kalangan pelajar/mahasiswa harus segera dihentikan dengan upaya apapun," kata Nuh di Jakarta, Selasa (16/10/2012).

Nuh menjelaskan, intervensi Kemendikbud di kampus lebih bisa langsung dibandingkan di sekolah dasar dan menengah. Sebab, kewenangan PT masih di bawah Kemendikbud, sedangkan sekolah kewenangannya berada di kabupaten/kota.

Mendikbud meminta kampus untuk memperkuat budaya akademik dan memperkuat karakter. "Yang lebih penting, pimpinan kampus harus mau turun untuk menyelami dinamika kehidpan manusia. Ciptakan ruang dialog yang demokratis di kampus, serta berikan ruang publik dan kegiatan yang dapat menjadi saluran mahasiswa untuk mengekspresikan diri. Tak kalah penting, pendampingan pada mahasiswa baik bidang akademik dan nonakademik," jelas Nuh.

Nuh menegaskan, tiap PT harus menegakkan disiplin atau aturan yang sudah ada di kampus. "Kalau kampus tidak bisa mendeteksi gejala negatif yang ada di kampusnya serta tidak bisa mengatasi tawuran, Kemendikbud akan intervensi. Termasuk membentuk tim independen," kata Nuh.

Kemendikbud akan memakai kewenangan dalam memberikan sanksi dan penghargaan untuk mencegah tawuran di kalangan mahasiswa. Sanksi yang disiapkan mulai dari peringatan, pencopotan pimpinan, penutupan sementara atau seterusnya untuk program studi tertentu, hingga penurunan akreditasi.

Untuk kasus tawuran di Universitas Negeri Makassar, misalnya, Kemendikbud sudah membentuk tim independen sebagai dasar untuk memberi rekomendasi. "Dalam dua minggu ke depan, akan kita putuskan, tindakan apa yang akan diambil untuk UNM," kata Nuh.

Nuh mengatakan, Kemendikbud sedang menyiapkan peraturan Mendikbud untuk pencegahan tawuran. Permendikbud ini berlaku di jenjang sekolah dan kampus. Selain itu, Kemendikbud juga melibatkan polisi untuk memproses tindakan pelanggaran hukum yang masuk ranah kriminal.

"Kami memberi kepercayaan kepada tiap kampus untuk bisa mendeteksi dini gejala negatif yang mungkin ada, mencegahnya, dan mengatasinya. Jika kampus tidak mampu, berarti perlu melibatkan pihak luar," kata Nuh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com