Bandung, Kompas -
”Jika lulusan fakultas kedokteran terkait hanya sedikit yang ikut dan lulus uji kompetensi, bukan tidak mungkin ada peninjauan kembali status akreditasinya,” kata Koordinator Pengembangan Uji Kompetensi untuk Dokter dan Tenaga Kesehatan di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tri Hanggono di Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/10).
Hal itu disampaikan dalam rapat koordinasi Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dengan pemangku kepentingan di wilayah Indonesia bagian barat. Topik rapat koordinasi adalah ”Peningkatan Komunikasi dalam Rangka Penjagaan Legalitas Praktik Kedokteran Menuju Keselamatan Pasien”.
Data KKI menyebutkan, rata-rata lulusan dokter di Indonesia 14.500 orang per tahun hingga Desember 2011. Dalam setahun rata-rata ada 8.000 dokter yang mengikuti uji kompetensi, dengan tingkat kelulusan 70 persen hingga pertengahan tahun 2012.
Tri mengakui, masih ada lulusan fakultas kedokteran di Indonesia yang belum mengikuti ujian kompetensi. Padahal, dokter wajib lulus uji kompetensi sebelum melakukan praktik profesi kedokteran.
”Butuh peran semua pihak, terutama lembaga kesehatan. Jangan mempekerjakan dokter yang belum lulus ujian kompetensi,” kata Tri.
Ketua KKI Menaldi Rasmin mengatakan, pihaknya telah mewajibkan semua fakultas kedokteran di Indonesia mengirimkan jumlah dan nama lulusannya sejak setahun lalu. Hal ini untuk memantau siapa saja yang belum atau sudah mengikuti uji kompetensi. Saat ini ada 72 fakultas kedokteran di Indonesia.
”Pengawasan dilakukan terus-menerus. Apabila ada fakultas dan lembaga kesehatan yang membandel, konsekuensinya berupa peringatan hingga pemidanaan. Aktivitas dokter bisa membahayakan masyarakat jika belum lulus ujian kompetensi,” ujarnya.