Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kode Etik Guru Segera Diberlakukan

Kompas.com - 22/10/2012, 02:42 WIB

Jakarta, Kompas - Persatuan Guru Republik Indonesia telah menyiapkan kode etik guru Indonesia yang akan diberlakukan kepada anggotanya mulai 2013. Penegakan kode etik ini agar profesi guru semakin bermartabat, seperti profesi lain yang telah menerapkan kode etik profesinya.

Kode etik guru Indonesia ini disosialisasikan dalam rapat kerja nasional Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI) dan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Jakarta, Minggu (21/10).

PGRI juga membentuk DKGI di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Lembaga ini menjadi lembaga independen untuk memberikan saran, pendapat, pertimbangan, penilaian, dan penegakan disiplin organisasi serta etika profesi guru. Selain itu, PGRI juga membentuk LKBH untuk memberi perlindungan hukum bagi guru yang menghadapi masalah hukum terkait profesinya.

Ketua DKGI Wardiman Djojonegoro mengatakan, Undang- Undang Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen mengharuskan adanya kode etik dan dewan kehormatan, yang akan membina profesi guru terus-menerus.

”Kode etik ini sebagai standar perilaku guru. Adapun dewan kehormatan sebagai pengawasnya,” kata Wardiman.

Rentan dipidana

Wardiman mengatakan, guru saat ini masih diperlakukan semena-mena. Tujuan guru untuk mendidik sering diartikan salah oleh sebagian masyarakat sehingga guru malah diajukan secara pidana.

”Dewan kehormatan nanti akan bisa memilah-milah dan memberi rekomendasi mana tindakan guru yang masuk pelanggaran etika, disiplin, atau pelanggaran hukum. Kita mencoba melindungi profesi guru dengan tetap berpihak pada kepentingan terbaik anak,” ujarnya.

Sudarto, Sekretaris DKGI, menyatakan, kode etik guru Indonesia sebenarnya sudah dimiliki PGRI sejak 2008. Namun, penyempurnaan terus dilakukan sehingga kode etik ini sekarang relatif lengkap. Kode etik ini mengatur pula hubungan guru dengan peserta didik, orangtua atau wali murid, masyarakat, sekolah dan rekan sejawat, profesi, organisasi profesi, dan pemerintah. ”PGRI berupaya supaya tiap guru terikat pada etika dan norma. Jika ada pelanggaran, tentu ada sanksi yang diberlakukan,” kata Sudarto.

Menurut Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Sulistiyo, selama ini, guru tidak mendapat perlindungan yang baik, termasuk dari pemerintah. Untuk itu, PGRI telah membuat nota kesepahaman dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), yang ditandatangani Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo pada Januari 2012.

”Ada ketakutan dan ketidakpastian di kalangan guru saat memberikan sanksi kepada siswanya karena rawan untuk dilaporkan pada polisi,” kata Sulistiyo. (ELN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com