Jakarta, Kompas -
”LPTK (lembaga pendidikan tenaga kependidikan) swasta juga perlu mendapat perhatian yang setara dengan LPTK negeri yang jumlahnya 33 perguruan tinggi. Jika LPTK swasta tidak dibantu dalam peningkatan mutu, nanti berdampak pada lulusan calon guru yang dihasilkannya,” kata Sulistiyo, Ketua Umum Asosiasi Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan Swasta Indonesia (ALPTKSI) dalam rapat kerja nasional III di Jakarta, Selasa (23/10).
Sekretaris Jenderal ALPTKSI Sofyan Anif mengatakan, dalam pembahasan perubahan kurikulum di LPTK swasta, misalnya, pemerintah masih mengutamakan masukan dari LPTK negeri. ”LPTK swasta tidak diajak bicara secara intensif. Padahal, kebijakan itu berdampak juga pada ratusan LPTK swasta di daerah-daerah,” ujar Sofyan.
Dalam rapat kerja yang dihadiri puluhan LPTK dari seluruh Indonesia itu muncul kekhawatiran mengenai eksistensi kampus penghasil guru ini. Apalagi, pemerintah berencana membatasi kuota penerimaan calon mahasiswa yang hendak menjadi guru mulai 2013.
Sesuai hasil rapat nasional, ALPTKSI menolak rencana sistem kuota calon mahasiswa LPTK karena dinilai bertentangan dengan Pasal 31 UUD 1945, UU tentang Hak Asasi Manusia, dan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Pemerintah juga didesak untuk meningkatkan pemberian kesempatan bagi LPTK swasta sebagai penyelenggara pendidikan profesi guru, baik yang pra-jabatan maupun dalam jabatan.
Djoko Santoso, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud, mengatakan, pemerintah terus mendorong terbentuknya institusi pendidikan yang bermutu tanpa diskriminasi antara negeri dan swasta.