Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswa Gugat Kebijakan Pendidikan Profesi Guru

Kompas.com - 24/10/2012, 20:44 WIB
Ester Lince Napitupulu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pendidikan profesi guru (PPG) yang juga dibuka pemerintah bagi sarjana nonkependidikan digugat mahasiswa lembaga pendidikan tenaga kependidikan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain mendiksriminasi, kebijakan pemerintah yang mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen tersebut justru tidak sejalan dengan komitmen pemerintah yang berupaya meningkatkan profesionalisme guru sejak menjalani pendidikan di jenjang sarjana dan profesi.

Pemerintah mengacu pada Pasal 9 UU Guru dan Dosen sehingga PPG bagi sarjana yang hendak menjadi profesi guru terbuka bagi sarjana nonkependidikan. Pasal 9 berbunyi: Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat, menjadikan pendidikan profesi guru yang diakui sebagai profesi khusus juga terbuka untuk sarjana nonkependidikan.

"Gugatan kami bukan karena mahasiswa kependidikan takut bersaing dengan lulusan nonkependidikan. Tetapi guru itu kan dalam UU Guru dan Dosen jelas dinyatakan sebagai profesi khsusus. Pemerintah sudah menyiapkannya dengan membuka LPTK. Aneh kalau untuk menjadi guru dibuka juga peluang bagi mahasiswa nonkependidikan" kata Aris Winarto, salah seorang pemohon, yang juga mahasiswa Universitas Negeri Surabaya, Rabu (24/10/2012).

Aris mengandaikan bahwa untuk bisa menjalani pendidikan profesi dokter hanya bisa diikuti oleh sarjana kedokteran. Demikian juga profesi perawat di pendidikan profesi perawat ataupun pengacara dari lulusan fakultas hukum.

Namun, Pasal 9 UU Guru dan Dosen justru tidak memberikan perlindungan serta kepastian hukum bagi mahasiswa LPTK dengan tidak adanya jaminan bagi semua lulusan LPTK sebagai satu-satunya sarjana yang bisa masuk dalam PPG. Pemerintah berencana memulai PPG pada 2013  di LPTK yang ditunjuk.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com