Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendidikan Profesi Guru Terbuka Digugat ke MA

Kompas.com - 25/10/2012, 02:26 WIB

Jakarta, Kompas - Pendidikan profesi guru yang juga dibuka pemerintah bagi sarjana non-kependidikan dinilai mendiskriminasi lulusan lembaga pendidikan tenaga kependidikan. Kebijakan yang mengacu pada UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen itu justru tak sejalan dengan komitmen pemerintah meningkatkan profesionalisme guru sejak menjalani pendidikan di jenjang sarjana dan profesi.

Sejumlah mahasiswa lembaga pendidikan lembaga kependidikan (LPTK) menggugat Pasal 9 UU Guru dan Dosen, yang membuat profesi guru terbuka bagi semua sarjana, ke Mahkamah Konsitusi (MK). Sidang di MK telah berjalan.

Pasal 9 yang berbunyi ”Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat” membuat pendidikan profesi guru (PPG) yang diakui sebagai profesi khusus terbuka bagi sarjana non-kependidikan.

”Kami bukan takut bersaing dengan sarjana non-kependidikan. Namun, untuk menjadi guru itu bukan cuma soal mengajar. Ini semua dipelajari dan disiapkan di jalur pendidikan di LPTK, bukan perguruan tinggi umum,” kata Aris Winarto, salah seorang pemohon, yang juga mahasiswa Universitas Negeri Surabaya, Rabu (24/10).

Aris menegaskan, PPG hanya bisa diikuti sarjana kedokteran. Demikian juga profesi perawat di pendidikan profesi perawat atau pengacara dari lulusan fakultas hukum.

Namun, Pasal 9 UU Guru dan Dosen justru tak memberi perlindungan dan kepastian hukum bagi mahasiswa LPTK seiring ketiadaan jaminan lulusan LPTK sebagai satu-satunya sarjana yang bisa masuk PPG. Pemerintah akan memulai PPG pada 2013 di LPTK yang ditunjuk.

”Pemerintah seharusnya menyatakan keberpihakan bahwa untuk menjadi guru harus dari sarjana kependidikan, lalu PPG. Untuk menjamin mutu lulusan LPTK, pemerintah harus serius memberi dukungan peningkatan mutu, tak hanya di LPTK negeri, tetapi juga swasta, yang jumlahnya 345 LPTK,” ujar Aris.

Rochmat Wahab, Rektor Universitas Negeri Yogyakarta, mengatakan, PPG yang terbuka bagi semua sarjana patut disayangkan. Namun, ketentuan itu telanjur ditetapkan dalam UU Guru dan Dosen.

”Jika diterapkan, tentu harus diberlakukan syarat berbeda ketika ikut PPG antara sarjana pendidikan dan bukan. Ini untuk menjamin kualitas guru yang dihasilkan LPTK,” katanya. (ELN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com