Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR Tuntut PP Kesehatan Jiwa

Kompas.com - 01/11/2012, 20:12 WIB
Iwan Santosa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com-Anggota Komisi IX DPR Poempida Hidayatulloh menuntut pemerintah untuk membuat Peraturan Pemerintah (PP) tentang upaya Kesehatan Jiwa sebagaimana disyaratkan UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Saat ini belasan ribu penderita gangguan jiwa terancam lumpuh akibat dipasung dan tidak ada mekanisme aturan pemerintah untuk menyikapi kondisi tersebut.

"Berita di Harian Kompas (1/11) menyebut banyaknya jumlah penderita gangguan jiwa di sejumlah daerah di Indonesia, mencapai 18.800 penderita ganguan jiwa yang tinggal bersama keluarga mereka dalam kondisi dipasung selama bertahun-tahun. Karena terbiasa diikat, banyak penderita gangguan jiwa mengalami atrofi atau pengecilan otot sehingga setelah ikatan dilepas, mereka susah untuk berjalan," kata Poempida di Jakarta, Kamis (1/11/2012).

Dia mempertanyakan komitmen dan keseriusan Kementerian Kesehatan RI dalam membuat Peraturan Pemerintah (PP) tentang upaya Kesehatan Jiwa. Faktanya, sudah tiga tahun sejak UU Kesehatan disahkan, belum ada langkah konkret pemerintah untuk menyelesaikan PP Kesehatan Jiwa.

Oleh karena itu, Poempida mengharapkan agar Kementerian Kesehatan RI untuk segera bertindak menangani masalah kesehatan jiwa. Sebagai bentuk pengawasan DPR, dirinya berharap Kementerian Kesehatan dapat merespon hal ini dengan cepat dan tepat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com