Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyaluran Tunjangan oleh Kemdikbud Saja

Kompas.com - 07/11/2012, 15:54 WIB
Riana Afifah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyaluran Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) atau lebih dikenal dengan sebutan tunjangan sertifikasi ini mulai bermasalah saat pembayarannya dilakukan melalui pemerintah kabupaten/kota baru dialirkan kepada para guru. Hal ini dilakukan sejak tahun 2009 dan aterus menuai masalah hingga saat ini.

Sekretaris Jendral Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listyarti, mengatakan bahwa para guru tidak pernah bermasalah dengan penyaluran TPP saat distribusinya masih berpusat pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Nominal yang diberikan jelas dan tidak ada keterlambatan dalam penerimaannya.

"Dulu itu tidak ada masalah. Jumlahnya kalau dicocokkan dengan gaji pokok, jelas besarannya berapa," kata Retno saat jumpa pers di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jalan Kalibata Timur, Jakarta, Selasa (6/11/2012).

"Kalau pun terlambat pada bulan ini. Pada bulan depan akan disusulkan, jadi jumlahnya bertambah karena kan digabung yang sekarang dengan yang terlambat," imbuh Retno.

Untuk itu, pihaknya meminta agar penyaluran TPP ini dilakukan langsung oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ke rekening guru-guru yang bersangkutan agar masalah yang muncul sejak tiga tahun lalu tidak terus berulang. Selain itu, penyaluran melalui pemerintah Kabupaten/Kota ini rentan tindak korupsi yang berakibat pada keterlambatan cairnya tunjangan.

"Banyak alasan dari pemerintah kabupaten/kotanya. Yang dananya belum turun atau ada masalah administrasi. Padahal dulu saat bersumber dari pusat tidak pernah ada masalah," tegasnya.

Tidak hanya itu, ia juga meminta agar pembayaran tunjangan ini dilakukan berkala tiap bulan seperti pemberian gaji. Untuk memenuhi hal tersebut, ia mengungkapkan pemerintah memang butuh payung hukum baru sehingga memungkinkan terjadinya perubahan jangka waktu penyaluran TPP ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com