Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Penyaluran Tunjangan Sertifikasi Harus Diubah

Kompas.com - 09/11/2012, 15:41 WIB
Riana Afifah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com Penyaluran tunjangan profesi pendidik (TPP) atau lebih dikenal dengan tunjangan sertifikasi pada guru di seluruh Indonesia masih bermasalah, apalagi sejak distribusi alokasi dana ini diserahkan ke pemerintah kabupaten/pemerintah kota.

Anggota Komisi X DPR, Reni Marlinawati, mengatakan bahwa penyaluran TPP ini semestinya ditransfer langsung ke rekening guru yang bersangkutan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengantisipasi keterlambatan dan pemotongan dana yang harus diterima oleh guru.

"Sebenarnya ini sudah diusulkan, tapi yang dipilih tetap melalui pemerintah kabupaten/pemerintah kota," kata Reni kepada Kompas.com, Jumat (9/11/2012).

Ia mengatakan bahwa seharusnya anggaran untuk pendidikan tersebut langsung turun ke satuan pendidikan. Ini juga termasuk untuk penyaluran tunjangan sertifikasi pada guru yang sebaiknya diberikan bulanan seperti pemberian gaji.

"Jadi lebih baik tidak lagi melalui dana dekonsentrasi untuk penyaluran tunjangan sertifikasi ini," kata Reni.

Untuk mengubah proses mekanisme penyaluran tunjangan ini memang harus dibuat payung hukum terlebih dahulu. Ia mengungkapkan bahwa memungkinkan adanya perubahan payung hukum untuk melandasi mekanisme penyaluran tunjangan.

"Memang memungkinkan untuk ada amandemen payung hukum agar mekanisme penyaluran ini dapat berubah," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com