Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

958 Program Studi Tak Terakreditasi

Kompas.com - 09/11/2012, 16:13 WIB
Ester Lince Napitupulu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com  —  Dari 2.257 program studi yang ada di pendidikan tinggi kesehatan, sebanyak 958 program studi belum terakreditasi. Perihal 118 program studi lain yang terakreditasi, masa akreditasinya sudah kedaluwarsa.

Persoalan ini mengemuka dalam konferensi tahunan ke-3 Health Professional Education Quality (HPEQ) yang diikuti tujuh asosiasi profesi dan institusi pendidikan tinggi yang digelar di Jakarta, Kamis (8/11). Konferensi dengan tema ”Mengangkat Budaya Akademik Melalui Pembangunan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Rangka Mengintegrasikan Sistem Pendidikan dan Pelayanan Kesehatan” ini juga dilaksanakan secara video conference di Pontianak, Medan, Bogor, Yogyakarta, Bali, Malang, dan Makassar.

Dalam konferensi itu terungkap, penjaminan mutu pendidikan kesehatan bukan hanya pada institusinya, melainkan juga lulusannya. Institusi pendidikan kesehatan terutama di bidang kedokteran, kedokteran gigi, keperawatan, kebidanan, kefarmasian, gizi, dan kesehatan masyarakat.

Illa Saillah, Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), mengatakan, program studi yang belum terakreditasi itu terutama untuk perguruan tinggi kesehatan yang baru.

”Akan tetapi, ada juga perguruan tinggi kesehatan yang tidak peduli untuk mengurus akreditasinya sehingga kedaluwarsa,” kata Illa Saillah.

Tetap legal

Berkat adanya UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, secara otomatis program studi yang belum terakreditasi dan kedaluwarsa dianggap terakreditasi minimal. Dengan demikian, perguruan tinggi kesehatan tersebut legal untuk mengeluarkan ijazah lulusannya.

”Tetapi, perguruan tinggi yang bersangkutan harus memasukkan datanya ke pangkalan data Pendidikan Tinggi Kemdikbud. Jika ingin meningkatkan akreditasinya, harus diurus,” kata Illa Saillah.

Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Pendidikan Musliar Kasim dalam pembukaan mengatakan, pendidikan tinggi kesehatan harus menjamin mutu institusi dan lulusannya.

”Kita harus bisa meningkatkan daya saing pendidikan tinggi kesehatan agar bisa meningkatkan layanan kesehatan bagi masyarakat dan memiliki daya saing dengan tenaga kesehatan dari negara-negara lain,” kata Musliar.

Musliar mengingatkan supaya penjaminan mutu pendidikan tinggi kesehatan benar-benar dilaksanakan. Kemdikbud menyambut baik inisiatif dari organisasi kesehatan untuk menyiapkan lembaga akreditasi mandiri pendidikan tinggi kesehatan.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud Djoko Santoso mengatakan, pendidikan tinggi kesehatan tidak hanya memfokuskan pada pengembangan standardisasi, tetapi juga harus mengembangkan penelitian kesehatan di Indonesia.

”Kalau Indonesia tidak mengembangkan penelitian kesehatan, kita akan rugi. Sebab, kita akan selalu membayar mahal dan jadi pasar. Padahal, bahan-bahannya ada di Indonesia,” kata Djoko. (ELN)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com