Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Basuki dan Buruh Kembali Bahas Upah Minimum

Kompas.com - 14/11/2012, 10:51 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Usaha Forum Buruh Jakarta menuntut kenaikan upah terus berlanjut. Pagi ini beberapa perwakilan buruh berencana menemui Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama di ruang kerjanya, Rabu (14/11/2012) pagi. Dalam kesempatan itu para buruh akan menyampaikan dua tuntutan kepada Basuki.

Ditemui di kompleks Balaikota, koordinator aksi buruh dari PT Astra Honda Motor Taufik Hidayanto mengatakan telah memiliki janji dengan Basuki pada pukul 07.30 WIB. Janji tersebut langsung disampaikan Basuki pada malam sebelumnya kepada Taufik.

"Semalam kami nekat pengin nginep di sini, tapi pas jam 20.30 WIB Pak Ahok menelepon dan bilang siap bertemu pagi ini. Makanya semalam kami pulang," kata Taufik.

Dia menjelaskan, tuntutan pertama para buruh hari ini adalah meminta Basuki untuk mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta Dedet Sukendar. Pasalnya, para buruh menilai kinerja Dedet tidak memuaskan dan tidak memihak pada kaum buruh.

"Pertama, kami menuntut itu pada Ahok, agar Pak Dedet dievaluasi," ujarnya.

Kedua, kata dia, para buruh meminta dewan pengupahan untuk membuat rekomendasi nilai upah minimum provinsi (UMP) yang lebih layak. Dia mengungkapkan, jumlahnya boleh lebih kecil dari tuntutan buruh akan tetapi harus mengedepankan jaminan hidup layak para buruh.

"Bisa saja angkanya lebih kecil dari yang kami minta, tapi ya harusnya layak dan melebihi angka yang direkomendasikan saat ini. Bekasi saja bisa menetapkan UMP 128 persen dari KHL, harusnya Jakarta lebih besar," ujarnya.

Seperti diberitakan, sejak kemarin siang ratusan buruh memadati depan Balaikota Jakarta. Mereka menuntut UMP dinaikan dan disahkan oleh Gubernur DKI Joko Widodo. Akan tetapi Jokowi mengaku belum dapat mengambil keputusan selama belum ada kesepakatan antara buruh dengan pihak pengusaha.

Nilai UMP ditetapkan berdasarkan angka kebutuhan hidup layak (KHL) yang telah diputuskan sebelumnya sebesar Rp 1.987.789. Penetapan menjadi alot karena para buruh menuntut UMP sebesar 141.5 persen dari angka KHL atau sekitar Rp 2.799.067, sementara dewan pengupahan menyatakan UMP setara dengan 102 persen dari angka KHL, atau mencapai Rp 2.060.000. Jika tak kunjung diputuskan, para buruh mengancam akan melakukan mogok kerja bersama pada 20 November mendatang.

Berita terkait dapat diikuti di topik :

100 HARI JOKOWI-BASUKI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com